Kompas TV religi beranda islami

Bolehkah Pahala Kurban Kita Hadiahkan untuk Orang Lain? Ini Penjelasan Hukumnya

Kompas.tv - 19 Juli 2021, 08:47 WIB
bolehkah-pahala-kurban-kita-hadiahkan-untuk-orang-lain-ini-penjelasan-hukumnya
Ilustrasi Sapi Kurban. (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perayaan Iduladha  atau hari raya kurban tiba besok Selasa, (20/72021).

Seperti diketahui, tradisi atau ibadah berkurban tidak hanya sebagai pengamalan sunnah Nabi. Bagi sebagian masyarakat, ia lebih kepada ajang untuk berbagi, termasuk berbagi pahala dengan keluarga, tetangga, dan karib dekat, baik yang masih hidup maupun yang sudah berpulang lebih awal.

Tak jarang, orang yang punya harta berlebih berhasrat untuk mengikutsertakan orang terdekat yang ia sayangi dalam pahala kurbannya. Padahal, syariat menentukan kurban kambing untuk satu orang, sapi dan unta hanya untuk tujuh orang.

 

Baca Juga: Catat! 5 Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Iduladha di Masa Pandemi, Tetap Jaga Prokes

Lalu, bagaimana hukumnya jika orang yang berkurban ingin menghadiahkan sebagian pahala kurbannya untuk orang lain? Apakah pahalanya akan sampai?

Dilansir dari NU online, menyoal menghadiahkan kurban untuk orang lain berbeda dari kurban bersama atau patungan. Kurban patungan status mudlahhi-nya (pengurbannya) seluruh anggota yang tergabung dalam iuran hewan kurban.

Sedangkan memberikan hadiah kurban, status mudlahhi hanya yang mengeluarkan dana, orang lain hanya diikutsertakan dalam pahala kurbannya, bukan diikutkan dalam status pengurban.

Dari itu, tentang menghadiahkan pahala kurban, tidak ada pembatasan jumlah orang yang diikutsertakan dalam pahala kurbannya mudlahhi. Semisal satu orang berkurban satu ekor kambing, pahalanya dihadiahkan untuk tujuh orang keluarganya.

"Ulama menjelaskan bahwa doa Nabi saat beliau berkurban, 'Ya Allah kurban ini untuk Muhammad dan umat Muhammad' konteksnya adalah menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain, bukan mengikutkan orang lain dalam status sebagai mudlahhi," dikutip dari NU online, pada Senin, (19/7/2021). 

Adapun dalam pandangan fiqih Syafi’iyyah, menghadiahkan kurban dibagi dua; Pertama, menghadiahkan pahala kurban untuk orang mati. Kedua, menghadiahkan pahala kurban untuk orang hidup.

Poin pertama dikatakan bahwa semua ulama memperbolehkan, dan pahala kurban bisa sampai dan didapatkan semua orang mati yang diikutsertakan dalam pahala kurban.

Poin kedua, ulama berbeda pendapat. Imam al-Ramli dan Khathib al-Syarbini hukumnya diperbolehkan. Menurtnya pahala kurban bisa sampai dan didapatkan semua orang hidup yang diikutkan dalam pahala berkurban.

Lain dengan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami yang tak memperbolehkan. Baginya, menghadiahkan pahala kurban hanya berlaku untuk orang yang telah mati. Analoginya dengan kebolehan bersedekah untuk orang mati.

Baca Juga: PBNU Imbau Dana Hewan Kurban Disumbang ke Masyarakat Terdampak Covid-19




Sumber : Kompas TV/nu.online


BERITA LAINNYA



Close Ads x