Kompas TV religi beranda islami

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Kompas.tv - 15 Juli 2021, 10:19 WIB
bolehkah-berkurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal
Ilustrasi Sapi Kurban. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Raya Idul Adha atau dikenal juga hari kurban 1442 Hijriah tinggal beberapa hari lagi. Sebagian orang mulai mencari-cari atau mepersiapkan hewan yang akan dikurbankan.

Panitia kurban di masing-masing tempat juga sudah siap diri. Dari cara membagikan daging kurban sampai mendata masyarakat yang memenuhi syarat-syarat orang yang berhak menerima daging kurban.

Seperti diketahui, ibadah kurban hukumnya sunah muakadah, mendekati wajib. Pemotongan kurban disyariatkan dilakukan sejak selepas salat Id (10 Zulhijah), kemudian dilanjutkan pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).

Baca Juga: Berapa Lama Daging Kurban Boleh Disimpan? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Lalu, kurban sebanarnya ditujukan untuk siapa? Apakah orang sudah meninggal bisa ditujukan kurban? 

Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahuddin,  mengatakan bahwa ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta.

Lantas, bagaimana dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Menurut penuturan Asep, kurban atasnama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan. Kecuali, orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat.

Penjelsan tersebut didasarkan pada QS. An-Najm ayat 38-39.

Apabila nadzar belum ditunaikan, tambah Asep, sama saja dengan utang yang belum dibayar.

Menyamakan antara utang dan nadzar berdasarkan pada hadis Nabi Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas, menegaskan bahwa memenuhi nadzar sama dengan membayar utang:

Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” terang Asep seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id, Kamis (15/7/2021).

Berdasar hadis di atas, Asep menerangkan bahwa apabila orang yang telah meninggal bernadzar akan melaksanakan ibadah kurban, maka diperbolehkan untuk dipenuhi.

Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Penjualan Hewan Kurban Meningkat




Sumber : Kompas TV/muhammadiyah.or.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x