Kompas TV religi beranda islami

Mereka Yang Meninggalkan Shalat

Kompas.tv - 20 Desember 2020, 20:56 WIB
mereka-yang-meninggalkan-shalat
Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat. (Foto Ilustrasi: spemone, pexels)
Penulis : Agung Pribadi

Maka dengan begitu bila kita meninggalkan shalat, sungguh sangat berat konsekuensinya.

Berdasarkan kesepakatan Ulama, meninggalkan shalat dengan meyakini bahwa shalat itu tidak wajib, maka pelakunya dihukumi kafir. Sedangkan bila seseorang meninggalkan shalat karena malas namun masih meyakini bahwa shalat itu adalah wajib para Ulama Ahlus Sunnah sebagian ada yang mengatakan pelakunya adalah kafir, sedangkan ulama yang lain berpendapat pelakunya belum kafir.

Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Kitab Ash Sholah, hal. 7)

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Nailul Author, 1/369).

1. Pendapat Al-Imam Ahmad rahimahullah tentang orang yang meninggalkan sholat (dengan segala bentuknya) adalah kafir dan keluar dari agama Islam (murtad), hukumannya adalah dibunuh (karena telah murtad) apabila ia tidak mau bertaubat dan melaksanakan sholat kembali.

2. Adapun pendapat Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahumullah tentang orang yang meninggalkan sholat adalah fasik (pelaku dosa besar) dan tidak sampai kafir.

Orang yang masih sholat saja dengan seringnya diiringi dengan kelalaian, tetap mendapatkan ancaman, maka bagaimana lagi dengan hukum orang yang kebanyakannya adalah meninggalkan sholat, tentu lebih mengerikan lagi dosanya.

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un: 4-5)

Sebagaimana Allah Azza wa Jalla menceritakan perihal jawaban para penghuni neraka ketika ditanya oleh para penghuni surga tentang sebab masuk neraka.

Mereka (para penghuni neraka Saqor) menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian”. Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at.[Al-Muddatstsir/74: 43-48]

Wallahu a’lam bish-shawab




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x