Kompas TV religi beranda islami

Hukum Membunuh Semut

Kompas.tv - 18 November 2020, 11:31 WIB
hukum-membunuh-semut
Seperti mahluk ciptaan Allah lainnya, semut juga senantiasa bertasbih dengan memuji Allah dan menyucikanNya. "Dan tidak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka". (QS al-Isra: 44). (Foto: Skyler Ewing, Pexels)
Penulis : Agung Pribadi

Semut adalah hewan kecil pekerja keras yang memiliki solidaritas dan rasa sosial yang tinggi. Mereka hidup berkelompok dalam koloni.

Semut juga punya rasa gotong royong yang besar sehingga makanan sebesar apapun, mampu mereka angkat lalu bersama-sama mereka bawa ke sarangnya.

Dalam sebuah catatan penelitian yang terungkap, ada sebuah keunikan dari semut yang mirip perilaku manusia yakni menguburkan anggotanya yang mati.

Seperti mahluk ciptaan Allah lainnya, semut juga senantiasa bertasbih dengan memuji Allah dan menyucikanNya.

"Dan tidak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka." (QS al-Isra: 44).

Maka serangga ini pun dimuliakan Allah dan diabadikan namanya dalam surah An Naml yang artinya semut. Rasulullah pun dengan tegas melarang semut dibunuh.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud, no. 5267; Ibnu Majah, no. 3224; Ahmad 1:332. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Lalu bagaimana halnya dengan semut yang mengganggu manusia dengan menyerang dan menggigit? Padahal semut itu diharamkan untuk dibunuh.

Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Allah melarang membunuh seorang muslim. Namun jika ada muslim yang mengganggu seperti pelaku begal di jalanan atau pelaku semisal itu yang halal dibunuh, maka hukumnya boleh dibunuh.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,

Ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‘Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku.’

“Jangan kau serahkan hartamu.” Jawab beliau.

‘Bagaimana jika dia melawan?’ tanya orang itu.

“Lawan balik dia.”

‘Bagaimana jika dia membunuhku?’ tanya orang itu.

“Engkau syahid.” Jawab beliau.

‘Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?’

“Dia di neraka.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(HR. Muslim 377)

Dari hadist diatas dapat disimpulkan bahwa yang mengganggu atau membahayakan kita mereka boleh diusir dan jika tidak memungkinkan, dibunuh. Namun hal itu bukan berarti kita boleh membunuh seluruh koloni semut, melainkan hanya yang benar-benar mengganggu saja.

Adapun tentang cara membunuhnya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melarang keras menggunakan api.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa para sahabat pernah singgah dalam salah satu safar beliau. Ternyata beliau melihat ada rumah semut yang dibakar.

“Siapa yang membakar ini?” tanya beliau.

“Kami.” Jawab para sahabat.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Tidak boleh membunuh dengan api kecuali Rab pemilik api (Allah)". (HR. Abu Daud 5270 dan dishahihkan al-Albani)

Dan sifat larangan ini berlaku umum. Tidak boleh membunuh apapun dengan api.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa membunuh dengan air panas juga termasuk bentuk membunuh dengan api. Sehingga dihukumi terlarang.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

Membunuh dengan air mendidih termasuk membunuh dengan api, dan termasuk penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip membunuh dengan cara terbaik. Karena itu, tidak dibolehkan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 123391)



Wallahu a’lam bish-shawab



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x