Kompas TV regional peristiwa

Terungkap! Status Pekerjaan Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Anggota TNI, KTP-nya Asli

Kompas.tv - 5 Agustus 2020, 01:27 WIB
terungkap-status-pekerjaan-wanita-pembakar-bendera-merah-putih-ternyata-anggota-tni-ktp-nya-asli
Bendera Merah Putih (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” katanya.

Baca Juga: TOP3NEWS: Hadi Pranoto Lapor Balik, IDI Polisikan Jerinx, Wanita Pembakar Bendera

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kasus ini.  

“Tapi yang jelas kami akan melakukan penyidikan dan gelar perkara,” kata AKP Gigih Andri Putranto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung, Maspardan, mengungkapkan fakta baru atas kasus tersebut.

Berdasarkan data yang dimilikinya, status pekerjaan pelaku MA yang membakar bendera merah putih di KTP-nya ternyata seorang anggota TNI.

Baca Juga: Insiden Pembakaran Bendera, Pengurus DPD PDI-P Adakan Gerakan Kibarkan Bendera Partai

Menurut Maspardan, KTP milik MA yang diamankan oleh kepolisian adalah asli. “KTP MA Asli,” kata Maspardan.

Maspardan kemudian mengungkapkan, pembuatan kartu keluarga atau (KK) MA dilakukan pada 18 Juli 2007.

Selanjutnya, pada 16 November 2016 dilakukan perbaikan data. Adapun perbaikan data yang dilakukan MA yakni pada data perihal pendidikannya.

Dari yang semula MA merupakan lulusan SLTP diubah menjadi diploma IV atau sarjana. 

Pada 8 November 2018, dilakukan pencetakan KTP elektronik. Sesuai dengan permohonan yang bersangkutan status pekerjaannya adalah TNI.

Baca Juga: Pedagang Atribut dan Bendera Merah Putih Meraup Untung

Untuk data tersebut, pihaknya tidak mempunyai ranah untuk melakukan penyelidikan soal pekerjaan tersebut.

“Kami tidak berhak melakukan pengecekan terhadap data pemohon KTP. Tapi kami mencatat berdasarkan data yang diberikan oleh pemohon,” ujar Maspardan.

Untuk prosedur pembuatan KTP, Maspardan mengatakan, pemohon tinggal datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu keluarga.

Perekaman bisa dilakukan di kecamatan. Jika sudah dilakukan perekaman, bisa mencetak KTP dengan membawa fotokopi KK.

Baca Juga: Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Dipastikan Bukan Anggota TNI



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x