Kompas TV regional kriminal

Mantan Bartender Jadi Tersangka Jual Brownies Ganja: Efeknya Seperti Mengisap Ganja...

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 16:34 WIB
mantan-bartender-jadi-tersangka-jual-brownies-ganja-efeknya-seperti-mengisap-ganja
Tersangka peracik dan penjual brownies ganja saat diamankan di Mapolres Jepara, Jawa Tengah (30/7/2020). (Sumber: Dok. Polres Jepara)
Penulis : Idham Saputra

JEPARA, KOMPAS.TV – Seorang pemuda mantan bartender ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara karena berbisnis ganja.

Pria berinisial F asal Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu meracik ganja sedemikian rupa hingga menjadi sebuah kue brownies. 

Kue yang terkenal dengan istilah brownies ganja itu F jual secara online lewat akun Instagram dan aplikasi jual beli online.

Baca Juga: Nasib Warga Medan Bertanam Ganja Dalam Pot di Rumah

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan sepak terjang tersangka terungkap setelah tertangkap basah memesan daun ganja kering via online yang dikirim ke rumahnya melalui agen jasa pengiriman awal pekan ini.

Petugas mendapati daun ganja kering seberat 6,1 gram yang dibeli seharga Rp 1,2 juta. Ganja kering tersebut akan digunakan tersangka sebagai bahan baku brownies ganja.

"Setelah digeledah di rumahnya, kami temukan lima paket brownies ganja siap edar," kata Benny saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Melalui akun Instagram, satu paket brownies ganja tersebut dibanderol Rp 400.000.

Baca Juga: Pemusnahan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektar oleh BNN

Tersangka F mengatakan menikmati sepotong brownies tersebut sama efeknya seperti mengisap ganja.

"Efeknya seperti mengisap ganja. Saya pernah mencobanya bikin rileks," kata tersangka.

Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada polisi aktivitas kriminal apapun, termasuk modus baru brownies ganja ini.

"Kami minta kerjasama dari masyarakat untuk memberantas kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Tersangka ini terancam pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Nugroho. 

Baca Juga: 1 Hektar Ladang Ganja Ditemukan Di Bandung

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x