Kompas TV regional sosial

Hari Ini Denda Masker Rp150 Ribu Berlaku di Jabar

Kompas.tv - 27 Juli 2020, 06:05 WIB
hari-ini-denda-masker-rp150-ribu-berlaku-di-jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Sumber: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Senin (27/7/2020), Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Tidak main-main, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda sebesar Rp150.000 bagi warga Jawa Barat yang tidak mengenakan masker.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, denda ini untuk mendisiplinkan warga. Ridwan Kamil menginginkan warga benar-benar beradaptasi dengan kebiasaan baru.

"Denda masker tetap dimulai tanggal 27 tapi menunggu surat Inpres yang dijanjikan Pak Jokowi per hari ini belum turun mudah-mudahan besok sudah ada," ujar Ridwan Kamil di pendopo Cianjur, seperti dikutip dari Warta Kota, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Di Korut Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Kerja Paksa Selama 3 Bulan

Kang Emil, panggilan akrab Gubernur Jawa Barat, berharap warga mau berdisiplin. Jika semua warga telah berdisiplin menggunakan masker, ekonomi bisa berjalan, acara pernikahan bisa diselenggarakan, kehidupan juga bisa kembali berjalan.

"Hasil survei masih 50% yang disiplin pakai masker, nanti daerah mana yang perlu ditekan banyak mengenai denda masker itu tugasnya pemerintah provinsi untuk membimbing," katanya.

Lebih lanjut Emil mengatakan, untuk teknis sanksi denda masker bagi warga Jawa Barat akan diserahkannya kepada masing-masing pemerintah daerah setempat.

"Kami sudah memberikan rekomendasi untuk meningkatkan disiplin," katanya.

Emil mengapresiasi kepolisian yang sudah lebih dulu melakukan sosialisasi denda masker melalui Operasi Patuh.

Polisi menegur warga dan pengendara yang berada di tempat umum agar terus menggunakan masker.

Pantauan beberapa hari ini, masih banyak warga yang tidak mematuhi penggunaan masker sebagai bagian penerapan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Gencar Razia Protokol Kesehatan, Alasan Pelanggar Lupa dan Malas Pakai Masker

Selain Jawa Barat, pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker juga berlaku di lima daerah lainnya.

Berikut daftar daerahnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

1. Bantul
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menetapkan denda bagi warganya yang keluar rumah tanpa memakai masker. 

Denda berlaku setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tak diberikan pelayanan publik dalam waktu 14 hari, hingga denda administratif. 

Disebutkan, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000.

2. Lebak
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, juga mengenakan sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum. Aturan ini termuat dalam Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020. 

Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, dan ada dua sanksi bagi yang melanggar. 

Pertama, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus. Kedua, sanksi denda administratif sebesar Rp150.000. 

Pengenaan sanski ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi unsur kepolisian/TNI. 

Aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu, dan mulai efektif berlaku pada 15 Agustus 2020 mendatang.

3. DKI Jakarta
DKI Jakarta juga memberikan sanksi bagi warganya yang tak kenakan masker di ruang publik selama masa transisi PSBB. 

Adapun sanksi yang diberikan yaitu penindakan kerja sosial dan denda sebesar Rp250.000 sesuai aturan Pergub Nomor 60 Tahun 2020. 

Hingga 19 Juli 2020, sebanyak 1.990 orang dikenai sanksi denda dan 26.769 dikenai sanksi kerja sosial.

4. Gresik
Pada 12 Juni 2020, telah ditandatangani Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru. 

Ada dua jenis sanksi diberikan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum. 

Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp150.000.

5. Banjarmasin 
Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberlakukan denda uang sebesar Rp250.000 bagi warganya yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

Sebelumnya, daerah ini telah memberikan hukuman fisik seperti push-up, namun ini dirasa kurang efektif karena banyak warga yang tak patuh.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x