Kompas TV regional peristiwa

Tilang di Jakarta Mulai Berlaku Lagi, Ini 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Kompas.tv - 20 Juli 2020, 11:21 WIB
tilang-di-jakarta-mulai-berlaku-lagi-ini-15-jenis-pelanggaran-yang-jadi-sasaran
Daftar Harga Tilang (Sumber: Foto : Polri)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Siap-siap untuk para pelanggar lalu lintas di Jakarta karena Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang mulai hari ini, Senin (20/7/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ribuan personel yang siap menindak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pengguna KRL Wajib Berjaket Atau Memakai Kaus Lengan Panjang

Menurut Sambodo, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan kawasan yang rawan pelanggaran.

Dengan demikian, ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja sudah siap disebar ke lokasi-lokasi tersebut.

“Anggota sudah siap dan kami harap masyarakat juga bisa lebih tertib berlalu lintas bila tidak ingin ditilang,” kata Sambodo.

Sementara untuk Operasi Patuh Jaya 2020, Sambodo menjelaskan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. 

"Ya, operasi tetap tanggal 23," jelasnya.

Baca Juga: Wagub Jakarta: Mohon Jangan Nunggu Ditilang, Ditegur, atau Didenda

Dilansir dari Kompas.com, berikut 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran tilang:

  1. Menggunakan handphone (ponsel) saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar 
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus 
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur bus transjakarta  
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan 
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol 
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol 
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) 
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan 
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan 
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI 
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari 
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm 
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup 
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Keluarkan Inpres Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, penindakan akan dimulai pada pagi hari dan dilakukan sepanjang hari.

“Dasar penindakan tegas ini memang karena pelanggaran sudah meningkat sejak PSBB transisi dilaksanakan,” kata AKBP Fahri. 

Menurut Fahri, apa yang dilakukan jajarannya adalah untuk kembali meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Harapannya, setelah penindakan tegas ini pelanggar lalu lintas bisa berkurang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x