Kompas TV regional berita daerah

Pengurus Gereja Cabuli Anak-anak: Pelaku Main ke Rumah, Korban Dilecehkan Saat Orang Tua Pergi

Kompas.tv - 16 Juni 2020, 13:56 WIB
pengurus-gereja-cabuli-anak-anak-pelaku-main-ke-rumah-korban-dilecehkan-saat-orang-tua-pergi
Ilustrasi: korban pemerkosaan. perkosa seks cabul setubuhi (Sumber: KOMPAS.COM/Shutterstock)
Penulis : Tito Dirhantoro

Kasus ini terbongkar pada 22 Mei 2020. Berawal dari kecurigaan pengurus gereja lainnya terhadap perilaku tersangka.

Hingga kemudian pengurus gereja tersebut melakukan investigasi internal dan menemui fakta bahwa tersangka telah bertindak cabul terhadap jemaah anak-anak.

Sejak temuan internal itulah, pengurus gereja lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, ada kemungkinan korban berjumlah belasan atau bahkan lebih, namun sejauh ini pihaknya baru menerima dua laporan dari korban yang didampingi oleh pengacara.

“Korban yang melapor ini warga Depok,” tutur Aziz.

Baca Juga: Tak Pantas, Seorang Ustaz Tega Cabuli 3 Santriwati di Kelas

Sementara itu, terkait para korban yang masih berusia belasan tahun, Aziz juga mengaku kondisi mereka saat ini baik-baik saja. Mereka akan dilakukan pendampingan oleh psikolog.

“Saat ini kondisi korban baik-baik saja, sudah dalam penanganan juga terhadap psikologi mereka,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga juga mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya berupa pakaian korban saat dilecehkan oleh pelaku.

Azis berujar sudah ada lima saksi yang diperiksa oleh pihaknya, sementara kasusnya tengah didalami lantaran ada dugaan korban lebih dari dua orang.

Baca Juga: Diduga Cabuli Murid Kepala Sekolah Ditangkap Polisi

“Pertama ada barang bukti pakaian korban yang digunakan saat kejadian, kemudian beberapa kain. Untuk saksi sampai saat ini sudah berjumlah lima orang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Azis menyebut pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pada pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," kata Aziz.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x