Kompas TV regional berita daerah

Mau Pinjam Uang Syaratnya Video Call Sambil Bugil, Mantan Pacar Akhirnya Dipolisikan

Kompas.tv - 7 Juni 2020, 17:59 WIB
mau-pinjam-uang-syaratnya-video-call-sambil-bugil-mantan-pacar-akhirnya-dipolisikan
Ilustrasi: korban pelecehan seksual. Pelaku A sempat meminta pacarnya melakukan panggilan video call sambil bugil saat sang pacar meminjam uang. (Sumber: KOMPAS.COM/Shutterstock)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Kelakuan salah seorang pemuda berinisial A (25) sungguh memalukan. Lelaki asal Palembang, Sumatera Selatan, itu dilaporkan oleh mantan pacarnya AS (25) karena dugaan asusila.

A sempat meminta pacarnya melakukan panggilan video call sambil bugil saat sang pacar meminjam uang.

Tak hanya itu, A juga mengancam menyebarkan video bugil tersebut jika AS tak mau berhubungan badan dengannya.

Baca Juga: Pasangan Mesum Setengah Bugil Ditemukan Pingsan di Dalam Mobil, Keduanya Ternyata PNS

Berawal Pinjam Uang

Kasus ini bermula ketika AS membutuhkan uang untuk keperluan mendesak.

Ia pun kemudian meminjam uang sebesar Rp 500.000,00 kepada pacarnya, A. Rupanya A memberikan syarat.

Ia meminta AS melakukan panggilan video call sambil bugil. Tanpa sepengetahuan AS, panggilan itu direkam oleh A dan dijadikan senjata untuk mengancam AS.

Pelaku Ancam Sebar Video

Hubungan mereka akhirnya berhenti. Namun rupanya, setelah putus A kembali menghubungi AS. Padahal utang yang dipinjamnya telah dikembalikan.

"Setelah itu kami putus, uangnya sudah saya kembalikan," ujar AS di Polrestabes Palembang, Minggu (7/6/2020), dikutip dari Kompas.com

Ironisnya, A kembali meminta AS untuk bertelanjang di depan kamera. Hal itu tidak diladeni oleh AS. Ia juga melaporkan mantan pacarnya ke polisi.

"Dia juga memaksa saya berhubungan, karena saya tolak dia marah dan mengancam menyebarkan video tersebut," tutur AS.

Baca Juga: Ini Pelaku Pelecehan Seksual Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Jumlahnya 3 Orang

Polisi akan Selidiki

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry menjelaskan, polisi telah menerima dan akan memeriksa keterangan AS.

"Setelah buktinya telah cukup akan ditindaklanjuti unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Herry.

Baca Juga: WHO Kini Wajibkan Pemakaian Masker Kain 3 Lapis, Ini Jenis Bahan dan Kombinasinya

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x