Kompas TV regional berita daerah

Siswa SMA Nekat Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Ditangkap Saat Jajan di Warung Kopi

Kompas.tv - 7 April 2020, 12:27 WIB
siswa-sma-nekat-curi-mobil-mantan-kapolda-jabar-ditangkap-saat-jajan-di-warung-kopi
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman didampingi Kanit PPA dan Kanit Ranmor di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Penulis : Tito Dirhantoro

TASIKMALAYA, KOMPAS TV - Seorang siswa SMA di Kota Tasikmalaya nekat mencuri mobil mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Purnawirawan Anton Charliyan. Setelah diperiksa usai tertangkap, pelaku ternyata pernah terlibat kasus pencabulan sesama jenis pada 2016.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman. Yusuf menuturkan ketika itu Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah memvonis pelaku selama 15 tahun penjara. 

Karena masih di bawah umur, pelaku menjalani pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran selama enam bulan.

Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan soal Pencurian 20.000 Masker di RSUD Pagelaran Cianjur

“Betul, pelaku ternyata pernah terlibat kasus pencabulan sesama jenis pada 2016. Kasusnya sampai putusan pengadilan dan karena pelaku masih di bawah umur dilakukan pembinaan di LPKS Pangandaran,” kata Yusuf di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (7/4/2020).

Namun demikian, Yusuf menuturkan, pelaku tak sampai selesai saat menjalani pembinaan. Pasalnya, pelaku berhasil kabur setelah dua minggu dibina.

Yusuf menambahkan, pelaku pun mengakui keterlibatan kasus pencabulan sesama jenis itu saat dimintai keterangan terkait pencurian mobil mantan Kapolda Jabar.

Bahkan, pelaku sempat mengaku kala itu kabur di LPKS dan kembali ke rumahnya di Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya. 

Kepada polisi, pelaku pelaku juga mengaku menyukai sesama jenis akibat pergaulannya di media sosial dan teman-teman sekolahnya.

"Kasusnya sampai sidang di Pengadilan saat itu, kasus pelaku pencabulan sesama jenis yang korbannya sama masih di bawah umur,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI salah satu sekolah swasta di Kota Tasikmalaya nekat mencuri mobil mantan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Purnawirawan Anton Charliyan di salah satu lokasi pencucian.

Baca Juga: Dua Pelaku Spesialis Pencurian Motor Diringkus Polisi

Pemuda masih di bawah umur tersebut ditangkap tim khusus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota saat memarkirkan mobil curian untuk jajan di salah satu warung kopi pinggir jalan wilayah Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Senin (6/4/2020) sore.

"Betul, kita sudah menangkap pelaku pencurian dan penipuan anak di bawah umur berusia 16 tahun yang mencuri mobil keluarga mantan Kapolda Jabar,” kata Yusuf.

“Modusnya membohongi orang mengambil motor dan pergi ke pencucian mobil mengelabui pihak pemilik pencucian mengaku disuruh yang punya mobil untuk membawa kabur mobil.”

Yusuf menambahkan, sesuai pengakuan pelaku awalnya mencuri motor di kawasan Ciamis dengan membohongi pemiliknya. Kemudian motor hasil curian dibawa kabur ke Tasikmalaya sekitar dua pekan lalu.

Pelaku pun pergi ke salah satu tempat pencucian di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, untuk menukarkan motor curian dengan satu unit mobil Toyota Yaris warna putih yang sedang dicuci sembari ditinggal pemiliknya.

Pelaku mengaku ke pihak pencucian disuruh pemilik mobil untuk membawa kendaraan itu dengan dalih menyimpan motor curian tersebut sebagai jaminan.

“Pemilik cucian mobil percaya karena pelaku menyebutkan nama pemilik mobilnya. Jadi, sebelum pelaku beraksi, sempat mencari tahu identitas pemilik mobilnya," ujar Yusuf.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Tak berhenti di sana, lanjut Yusuf, pelaku pun melancarkan aksinya lagi dengan membawa mobil Toyota Yaris curian itu ke salah satu lokasi pencucian mobil di Jalan Mohammad Hatta Kota Tasikmalaya.

Modusnya sama yakni menyimpan mobil Toyota Yaris curiannya dengan mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar dengan alasan disuruh mengambil kendaraan oleh pemiliknya saat di lokasi pencucian.

Kini, pelaku berada di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  "Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujar Yusuf.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x