Kompas TV regional berita daerah

Presiden Jokowi Minta Kawal Bersama Proses Hukum Penyiram Novel

Kompas.tv - 30 Desember 2019, 16:32 WIB
presiden-jokowi-minta-kawal-bersama-proses-hukum-penyiram-novel
Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja meninjau Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Senin, 30 Desember 2019 (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

 

SEMARANG, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berhasil menangkap dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Novel: Polri Harus Ungkap Dalang Kasus Novel!

"Ya ini kan peristiwa ini sudah dua tahun dan sekarang pelakunya sudah tertangkap. Kita sangat menghargai, mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan oleh Polri," ujar Presiden, di kawasan Kota Lama Semarang, Senin, 30 Desember 2019.

Jokowi minta semua pihak untuk mengawal bersama proses hukum terhadap kedua tersangka. 

Hal ini agar penangkapan keduanya tidak menimbulkan spekulasi-spekulasi yang negatif.

"Tetapi yang paling penting kawal bersama, jangan sampai ada spekulasi-spekulasi yang negatif. Ini kan baru pada proses awal penyidikan dari ketemunya tersangka itu, pelaku itu. Nanti kita ikuti terus, dikawal terus, sehingga benar-benar apa yang menjadi harapan masyarakat itu ketemu," tutur Jokowi.

Dengan mengawal bersama proses hukumnya, lanjut Jokowi, peristiwa serupa tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang. 

Jokowi juga meminta masyarakat memberikan pihak kepolisian kesempatan.

"Jangan sebelum ketemu ribut, setelah ketemu ribut. Berikanlah polisi kesempatan untuk membuktikan bahwa itu benar-benar motifnya apa, semuanya, jangan ada spekulasi-spekulasi terlebih dahulu. Wong baru ditangkap kemarin," tandasnya.

Baca Juga: Soal Kasus Novel, Mahfud Md: Kita Serahkan ke Pengadilan Untuk Membuka Semua Tabir

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, masing-masing berinisial RM dan RB, Kamis, 26 Desember 2019 lalu. 

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x