Kompas TV regional jabodetabek

Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 23 April 2024, 14:51 WIB
pelaku-pembunuhan-wanita-hamil-di-kelapa-gading-terancam-15-tahun-penjara
Pria berinisial A (baju tahanan oranye) dijerat pasal berlapis terkait kasus pembunuhan wanita hamil berinisial RN yang jasadnya ditemukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading: Pelaku Pacar Korban, Sempat Kaget saat Ditangkap

Ia mengatakan ketika terjadi upaya pengguguran kandungan, ada obat obat yang diberikan A untuk mengurangi rasa sakit korban.

Namun, karena tidak dilakukan dengan bukan standar kesehatan dan bukan ahlinya sehingga mengalami persoalan-persoalan yang menyebabkan terjadinya pendarahan.

"Karena dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan maka (korban) kemudian mengalami pendarahan," ujarnya.

Melihat korban mengalami pendarahan, bukannya menolong, A justru meninggalkan korban dan kabur ke Lampung.

"Ia (A) meninggalkan korban dan pergi ke lampung, sejalan dengan itu, korban mengalami pendarahan dan mengakibatkan kematian terhadap korban."

Bahkan kata Gidion, sebelum kabur, A sempat merampas handphone (HP) milik korban.

Gidion menambahkan memang di tubuh korban tidak ada luka luar tapi penyidik membuat konstruksi kasus ini sebagai aksi pembunuhan.


Hal itu dikarenakan pelaku ini menyakiti korban yang sedang mengandung dengan tidak berupaya memberikan pertolongan kepada korban.

"Ada dua nyawa yang hilang dalam kasus ini. Undang-Undang Perlindungan Anak juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya,” katanya.

Baca Juga: Polisi: Ada Upaya Gugurkan Kandungan, Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditinggal Pelaku saat Pendarahan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x