Kompas TV regional bali nusa tenggara

Alasan Istri TNI dan Pengunggah Konten Jadi Tersangka UU ITE terkait Dugaan Perselingkuhan

Kompas.tv - 16 April 2024, 09:36 WIB
alasan-istri-tni-dan-pengunggah-konten-jadi-tersangka-uu-ite-terkait-dugaan-perselingkuhan
Satreskrim Polresta Denpasar menggiring Hari Soeslistya Adi (38), tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perselingkuhan, usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/4/2024). (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

DENPASAR, KOMPAS.TV - Polda Bali menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Anandira Puspita (AP, 34), istri seorang anggota TNI, dan pria bernama Hari Soeslistya Adi (HSA, 38), sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan HSA merupakan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6.

Melalui akun itu, dia mengunggah dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam) dengan seorang perempuan berinisial BA.

Baca Juga: Kapolsek di NTT Selingkuh Kepergok Ngamar Bareng Polwan, Langsung Digelandang Propam ke Polres

Jansen menjelaskan, tersangka HSA membuat posting yang diunggah di Instagram dengan nama akun @ayoberanilaporkan6, yang berisi foto-foto milik korban BA, serta tangkapan layar (screenshoot) percakapan WhatsApp antara BA dan tersangka Anandira Puspita.

"Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," kata Jansen di Denpasar, Senin (15/4/2024).

Menurut Jansen, tersangka HSA mengunggah foto-foto milik korban BA berdasarkan surat pernyataan dari tersangka AP untuk mengungkap permasalahan yang dilakukan oleh suami AP terkait perzinaan dan asusila.

Foto-foto korban dan screenshoot percakapan WhatsApp diterima tersangka HSA dari AP melalui aplikasi perpesanan. 

Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik korban BA tanpa izin dan sepengetahuan korban.

Baca Juga: Aden Wong Klarifikasi: Tisya Erni adalah Asisten Pribadi, Bukan Selingkuhan



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x