Kompas TV regional jabodetabek

Catat! Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Tutup Sementara hingga 15 April 2024

Kompas.tv - 9 April 2024, 09:33 WIB
catat-layanan-sim-keliling-dki-jakarta-tutup-sementara-hingga-15-april-2024
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ditutup sementara mulai hari ini, Selasa (8/4/2024) hingga 15 April 2024 mendatang. (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ditutup sementara mulai hari ini, Selasa (8/4/2024) hingga 15 April 2024 mendatang.

Informasi ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro, Selasa (8/4).

Peniadaan sementara layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta ini dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri (Lebaran) 1445 Hijriah.

"Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024," tulis akun TMC Polda Metro.

Penutupan pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta ini diberlakukan seperti di Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.

Adapun pelayanan SIM Keliling akan kembali dibuka pada 16 April 2024.

Baca Juga: Solusi Gagal Verifikasi e-KTP Aplikasi Digital Korlantas Polri

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April, bisa melakukan perpanjangan SIM pada tenggat waktu pada 16-20 April 2024, dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun TMC Polda Metro.

Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan ganjil genap mulai 6-15 April 2024.

Hal itu berkenaan dengan cuti bersama Idulfitri 1445 H/ 2024 M ditetapkan mulai 8 sampai 15 April 2024 sesuai ketetapan pemerintah.

“Ganjil-Genap di Jakarta ditiadakan 6-15 April 2024. Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yakni pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi pernyataan TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Buat SIM Internasional, Bisa Online dan Tak Perlu Tes Praktek


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x