Kompas TV regional jabodetabek

Penonaktifan NIK KTP Jakarta tapi Domisili di Daerah Lain Dimulai April 2024

Kompas.tv - 9 Maret 2024, 05:45 WIB
penonaktifan-nik-ktp-jakarta-tapi-domisili-di-daerah-lain-dimulai-april-2024
Ilustrasi. Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta dilakukan secara bertahap mulai April 2024. (Sumber: Jakarta.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

"(Pilihan lainnya) Tetap tinggal di tempat tersebut (DKI Jakarta)," kata Yadi dalam diskusi secara daring di Jakarta, Kamis (28/2/2024). 

Ia menjelaskan, warga DKI yang terkena dampak penataan data kependudukan sesuai domisili atau program tertib administrasi kependudukan ini, antara lain mereka yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun di Jakarta.

Mereka terkena dampak penataan data kependudukan dari instansi atau lembaga terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP. 

"Penduduk itu harus berdomisili sesuai dengan administrasi kependudukannya," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!

Namun, bagi warga dengan KTP DKI yang sebenarnya berdomisili di Ibu Kota namun status NIK-nya nonaktif setelah memeriksa laman Cek Status NIK Warga DKI, disarankan segera melapor ke posko pengaduan di kelurahan.

"Isi formulir, bawa surat keterangan dari RT dan RW, nanti dokumen yang bersangkutan, KTP dan KK diajukan ke kelurahan, di kelurahan akan dilihat di lapangan," terangnya. 

Saat ini penataan tertib administrasi kependudukan masih dalam tahap pengusulan, sehingga bisa saja ada kekurangan. Seperti masih memasukkan data warga yang sebenarnya berdomisili di Jakarta.

"Yang masih (domisili) tetapi kena, ya tentu setiap pendataan ada kekurangannya, mungkin satu dua seperti itu. Jadi jangan takut warga Jakarta, NIK itu masih aktif," tuturnya. 

Baca Juga: Ada Produk Antiseptik Beralkohol dan Berlabel Halal, Begini Penjelasan Kemenag

Namun, apabila seorang penduduk dengan NIK yang nonaktif dan tidak mengurusnya hingga data diusulkan pada Kementerian Dalam Negeri, maka data miliknya tak akan terbaca saat mengakses pelayanan publik.

"Tetapi, apabila diurus mendahului (sebelum diusulkan ke kementerian), tentunya menjadi harapan kami bahwa masyarakat DKI Jakarta sudah sesuai dengan dokumen kependudukannya dan domisilinya sehingga memudahkan untuk pelayanan publik lainnya," jelasnya.

 

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x