Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Dugaan "Kongkalikong" Almas dan Jokowi Soal Putusan MK yang Loloskan Gibran

Kompas.tv - 8 Maret 2024, 15:12 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SOLO, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres, ternyata masih berbuntut panjang. Muncul dugaan adanya kesepakatan, antara Almas Tsaqibbirru dan keluarga Presiden Joko Widodo, hingga akhirnya muncul putusan tersebut.

Salah satu yang memunculkan dugaan tersebut, adalah Denny Indrayana. Namun hal ini dibantah oleh kubu Almas Tsaqibbirru. Melalui kuasa hukumnya, Almas menyatakan bantahannya. Untuk menindaklanjuti hal ini, Kuasa Hukum Almas mengirim surat ke sejumlah lembaga.

Termasuk di dalamnya partai politik, hingga lembaga intelejen. Ini dimaksudkan untuk mencari bukti, apakah ada kesepakatan seperti yang dituduhkan sejumlah pihak tersebut. Apabila memang ada, wajib menyertakan bukti yang dapat di pertanggung jawabkan.

Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi, menjelaskan bawa surat tersebut akan dikirim ke sembilan partai yang ada di parlemen, termasuk juga ke Badan Intelejen Strategis (BAIS), Badan Intelejen Negara (BIN), dan Badan Intelijen dan Keamanan (BAINTELKAM).

“Dalam rangka kita ingin mengurai, adakah dokumen perjanjian atau saksi yang menunjukkan adanya persengkongkolan jahat antara Almas dengan Pak Jokowi atau siapapun terkait Putusan Nomor 90, karena apapun, saya pelaku yang disini sebagai kuasa hukum, merasa tidak ada. Dan itu murni ilmu hukum,” ujar Arif Sahudi.

Dugaan ini muncul, karena dengan adanya putusan MK tersebut memuluskan langkah Gibran menjadi calon wakil presiden. Bahkan kini Gibran berpeluang dilantik sebagai wapres, setelah bersama Prabowo Subianto unggul dalam penghitungan suara sementara.

#jokowi #gibran #almas



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x