Kompas TV regional sulawesi

Tersangka Pemerkosaan di Mobil Dinas Pemkab Gowa Bertambah, Total Jadi 4 Orang

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 11:49 WIB
tersangka-pemerkosaan-di-mobil-dinas-pemkab-gowa-bertambah-total-jadi-4-orang
Ilustrasi. Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pemerkosaan di mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

GOWA, KOMPAS.TV - Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pemerkosaan di mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni MYHS alias UC (24), MR alias IL (24), dan MQ alias KM (21). Kini, tersangka bertambah satu, yakni RM alias UCO (25).

Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan RM berperan mengatur pertemuan antara korban, NM (20), dan UC.

Baca Juga: Kronologi Anak Pejabat Kabupaten Gowa Duga Perkosa Mantan Pacar di dalam Mobil Dinas Orang Tuanya

“Sudah ada empat orang yang kami amankan. Terakhir ada RM alias UCO. Meskipun UCO tidak ada di lokasi kejadian, namun ia terlibat dan mengatur pertemuan korban dan UC,” kata Udin, Selasa (5/2/2024).

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil dinas Pemkab Gowa milik orang tua salah satu pelaku.

Kasus ini bermula ketika NM dihubungi oleh UC yang mengajaknya untuk jalan-jalan. Pada Sabtu (2/3/2024), korban dijemput oleh UC.

Tanpa diketahui oleh NM, UC membawa dua temannya, yakni MR dan MQ yang bersembunyi di bagasi mobil dinas Pemkab Gowa dengan nopol DD 1724 B.

Saat tiba di lokasi, UC memaksa NM untuk berhubungan badan di dalam mobil. Setelah melampiaskan nafsunya, UC pun keluar dari mobil.

Setelah itu, pelaku MR dan MQ keluar dari bagasi dan langsung menyekap NM. Keduanya menyekap korban dan hendak memerkosa, tetapi NM berhasil memberontak hingga MR dan MQ melecehkannya.

NM yang berteriak kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang langsung melapor ke Polres Gowa.

Baca Juga: Pengakuan Anak Pejabat yang Perkosa Eks Pacar di Mobil Dinas Orang Tuanya, Ternyata sudah Beristri

Diketahui, UC dan NM sempat menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas usai UC menikah dengan perempuan lain dan kini telah memiliki dua anak.

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x