Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Terbukti Bersalah, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Kompas.tv - 29 Februari 2024, 15:14 WIB
terbukti-bersalah-2-pelaku-mutilasi-mahasiswa-umy-divonis-hukuman-mati
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yang bernama Waliyin (29) dan Ridduan (38), divonis hukuman mati di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). (Sumber: Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Waliyin (29) dan Ridduan (38), pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20).

Sidang yang digelar di PN Sleman dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Adapun, hakim anggota adalah Edy Antonno dan Hernawan.

Hakim menyatakan bahwa Waliyin dan Ridduan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Baca Juga: Besok, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Hadapi Sidang Vonis di PN Sleman

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Cahyono, Kamis (29/2/2024).

Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga.

Perbuatan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Waliyin dan Ridduan ini dinilai keji, tidak manusiawi, dan tidak beradab sehingga dinilai meresahkan masyarakat.

Hakim tidak menemukan adanya hal yang meringankan kedua terdakwa.

“Untuk keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim,” ucap Hakim Ketua Cahyono, seperti dikutip dari Kompas.com.

Disebutkan pula bahwa pihak terdakwa dan keluarganya telah memohon maaf kepada keluarga korban, tetapi keluarga korban tidak memberikan maaf.

Majelis Hakim pun memerintahkan agar kedua terdakwa tersebut tetap ditahan sebelum eksekusi hukuman mati dijalankan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani, mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah akan banding atau tidak.

“Setelah kami berkoordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” ucap Sri.

Baca Juga: Kronologi Mutilasi Anak Perempuan di Boltim, Pelaku Incar Emas, Pura-pura Ikut Cari Korban

Putusan Majelis Hakim PN Sleman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku mutilasi mahasiswa UMY.

Sebagai informasi, Redho Tri Agustian dibunuh pada Juli 2023 silam. Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY.

Polisi mengidentifikasi tubuh korban dan diketahui bahwa potongan tersebut milik Redho, mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x