Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Besok, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Hadapi Sidang Vonis di PN Sleman

Kompas.tv - 28 Februari 2024, 17:11 WIB
besok-2-pelaku-mutilasi-mahasiswa-umy-hadapi-sidang-vonis-di-pn-sleman
Dua orang lelaki terduga pelaku mutilasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda DIY, Minggu (16/7/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Waliyin (29) dan Ridduan (38), pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), akan menjalani sidang putusan besok Kamis (29/2/2024).

Sidang vonis kasus mutilasi mahasiswa UMY akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta.

“(Sidang) besok pagi, (agenda) putusan,” ucap Humas PN Sleman, Cahyono, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Kronologi Mutilasi Anak Perempuan di Boltim, Pelaku Incar Emas, Pura-pura Ikut Cari Korban

Sidang vonis akan dibuka pukul 11.00 WIB dan kedua terdakwa, Waliyin dan Ridduan akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono, hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.

Pada sidang sebelumnya pada Kamis (25/2/2024), Waliyin dan Ridduan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati. 

JPU menilai bahwa perbuatan Waliyin dan Ridduan tidak memiliki alasan pemaaf atau pembenar. Keduanya dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah saat membacakan tutuan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/01/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan karena telah menghilangkan nyawa korban dan memutilasi.

JPU juga menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 jo 55 ayat I ke I KUHP.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Hanifah dalam pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Terungkap! Pengakuan Tersangka Mutilasi di Rumah Kos Sawojajar Malang

Sebagai informasi, Redho Tri Agustian dibunuh pada Juli 2023 silam. Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY.

Polisi mengidentifikasi tubuh korban dan diketahui bahwa potongan tersebut milik Redho, mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x