Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Pergoki Istri Berselingkuh, Suami Bacok Tetangga

Kompas.tv - 27 Februari 2024, 11:17 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Endri Dwi Purnomo (44) warga Kota Semarang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngaliyan dan Unit Jatanras Polrestabes Semarang usai menganiaya Jiran (37) dengan menggunakan senjata tajam. Aksi nekat yang dilakukan pelaku dipicu cemburu usai mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban yang masih merupakan tetangga depan rumahnya.

Usai melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka parah di perut akibat sabetan senjata tajam, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Pati, Jawa Tengah. Berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas berhasil menangkap pelaku yang sempat bersembunyi di bawah tempat tidur.

“Saya sakit hati, namanya orang diselingkuhi. Ya, memang istri saya selingkuh tidak hanya  sekali, dua kali,” ucap Endri.

Sementara itu, Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika, mengaku tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis sabit saat tidur bersama dengan istrinya. Atas penganiayaan tersebut, hingga saat ini, korban mengalami luka di bagian lengan dan perut dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Menurut pengakuan Mas Endri (pelaku), istrinya selingkuh dengan tetangga depan rumah. Setelah itu, mereka bertiga bertemu untuk mediasi. Lalu, istri dan tetangganya berjanji untuk tidak melakukan (perselingkuhan) lagi. Selang beberapa lama, ternyata istrinya ketahuan berselingkuh lagi dengan orang yang sama. Karena itu, Mas Endri emosi sehingga melakuan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kompol Indra.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 8 tahun penjara.

#semarang #penganiayaan #polsekngaliyan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x