Kompas TV regional jawa timur

3 Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Ditangkap, Tuduh Anak Korban Mata-mata Polisi

Kompas.tv - 24 Februari 2024, 05:40 WIB
3-pelaku-pengeboman-rumah-ketua-kpps-di-pamekasan-ditangkap-tuduh-anak-korban-mata-mata-polisi
Rumah Kusairi (53) warga Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Pamekasan, porak poranda diduga dibom orang tak dikenal pada Senin (19/2/2024) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pengeboman rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin (19/2/2024) lalu.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengungkapkan, pelaku yang terlibat dalam aksi pengeboman rumah Husairi berjumlah tiga orang.

"Tersangka semuanya berjumlah tiga orang dan mereka memiliki peran berbeda dalam kasus itu," kata Andy dalam keterangan persnya yang disampaikan di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (24/2/2024).

Baca Juga: Pengakuan Ketua KPPS yang Rumahnya Dibom, Tegaskan Tak Curang Saat Pencoblosan hingga Cium Keanehan

Ketiga orang tersebut antara lain berinisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak pelaku pengeboman.

Lalu tersangka S (38) yang berperan sebagai eksekutor, dan terakhir tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak bom bondet atau bom ikan.

Andy menuturkan, pengungkapan kasus pengeboman rumah Husairi itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, menyelidiki bekas ledakan dan menerjunkan tim intelijen untuk melacak pelaku.

Ia membantah kabar yang beredar di sebagian masyarakat Pamekasan yang menyebutkan bahwa pelemparan bom di rumah Ketua KPPS yang bernama Husairi karena faktor politik.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik,” ujar Andy.

Andy mengatakan, ketiga pelaku terebut nekat mengebom rumah Husairi karena mereka menuduh anak dari Husairi bernama Feri sebagai mata-mata polisi.

Baca Juga: Disorot soal Gugurnya Petugas KPPS, Komisioner KPU: Angka Tahun Ini Jauh Lebih Kecil

“Mereka mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan narkoba," ucap Andy.

Lebih lanjut, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka S mendapat upah senilai Rp500 ribu rupiah untuk melakukan aksi pengeboman rumah Husairi tersebut.

Sementara tersangka A yang merupakan otak pelaku kejahatan (30) membeli bom banting dengan harga Rp150 ribu dari tersangka A-R.

Terhadap dua tersangka, lanjut Kompol Andy Purnomo, dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," katanya.

Baca Juga: Kronologi Pria Beristri Dibunuh Pacarnya Sesama Jenis, Pelaku Kesal Dibilang Lemah Berhubungan Badan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x