Kompas TV regional sumatra

Beras Mahal, Pemprov Lampung Siap Beri Sanksi Penutupan jika Pelaku Usaha Jual Gabah ke Luar Daerah

Kompas.tv - 18 Februari 2024, 03:05 WIB
beras-mahal-pemprov-lampung-siap-beri-sanksi-penutupan-jika-pelaku-usaha-jual-gabah-ke-luar-daerah
Ilustrasi. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan memberikan sanksi jika ada pelaku usaha di wilayahnya yang menjual gabah asal Lampung keluar provinsi. Sanksinya berupa penutupan usahanya. (Sumber: Tribunnews com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

LAMPUNG, KOMPAS.TV- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan memberikan sanksi jika ada pelaku usaha di wilayahnya yang menjual gabah asal Lampung keluar provinsi. Sanksinya berupa penutupan usahanya. 

Hal itu sesuai Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 tentang larangan pengiriman gabah keluar Provinsi Lampung. 

"Saya ingin menegaskan kepada semua pihak bahwa saat ini gabah tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan. Akan tetapi untuk beras boleh diperjualbelikan antardaerah, sebab ini sudah ada aturannya untuk menjaga kedaulatan pangan," kata Arinal dalam keterangan resminya di Bandarlampung, Sabtu (17/2/2024). 

"Sanksi kalau sudah melanggar aturan akan diserahkan ke Satgas pangan supaya ditindak, lalu untuk perusahaan nakal kalau bisa akan ditutup. Ini sudah berlaku sejak dulu, tapi ini dipertegas kembali sekarang," tambahnya seperti dikutip dari Antara

Arinal menyampaikan, pihaknya sudah menyiagakan jajarannya untuk mengantisipasi adanya praktik penjualan gabah keluar Lampung, atas adanya fluktuasi harga beras beberapa waktu ini.

Baca Juga: Tinjau Gudang Bulog di Cibitung, Jokowi Janjikan Bantuan Beras hingga Juni 2024

"Mulai hari ini harus siaga semua untuk menjaga ini, jangan aneh-aneh, pedagang kalau bermasalah akan saya tutup. Aturan ini dibuat sebenarnya untuk menjaga stabilitas dan kebutuhan ketika rakyat Lampung mengalami kesulitan mendapatkan beras, karena lumbung tetap terisi jadi beras bisa tetap tersedia," terangnya. 

Dinas Perhubungan Provinsi Lampung juga melakukan penjagaan di pintu keluar daerah, salah satunya di Pelabuhan Bakauheni.

"Karena gabah ini di tingkat petani disimpan di lumbung yang bertujuan sebagai cadangan makanan saat musim panen belum dimulai, dan apabila diperjualbelikan sampai keluar daerah maka akan terjadi kekurangan sehingga menimbulkan inflasi dan membuat ekonomi daerah terganggu," lanjutnya. 

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta tak ada permainan harga bahan pokok penting yang menimbulkan kenaikan di tengah masyarakat.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x