Kompas TV regional jabodetabek

Jadwal dan Lokasi Pemilu Susulan di Jakarta Utara, Digelar 18 Februari 2024

Kompas.tv - 15 Februari 2024, 13:52 WIB
jadwal-dan-lokasi-pemilu-susulan-di-jakarta-utara-digelar-18-februari-2024
Petugas KPPS salah satu TPS sedang menaikkan logistik Pemilu 2024 ke atas motor roda tiga di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Yogyakarta, Selasa (13/2/2024) sore. (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah Jakarta Utara telah mengumumkan rencana penyelenggaraan pemilu susulan, yang dijadwalkan pada hari Minggu (18/2/2024).

Pengumuman ini disampaikan oleh Plt Ketua KPU Jakarta Utara, Abie Maharullah, yang mengkonfirmasi tanggal pelaksanaan tersebut.

Baca Juga: Ganjar Tanggapi Klaim Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Pilpres 2024

"Pemilu susulan dilaksanakan insyaallah Minggu, 18 Februari 2024," kata Abie Maharullah dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/2).

Dalam keterangan lebih lanjut, Abie mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah 18 tempat pemungutan suara (TPS) di area Jakarta Utara yang akan melaksanakan pemilu susulan.

Baca Juga: Eks Ketua KPU Jelaskan Cara Penentuan Kursi DPR Hasil Pemilu 2024

Secara rinci, lima dari TPS tersebut terletak di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yaitu TPS nomor 149 hingga 153. Sementara itu, 13 TPS lainnya berada di Kelurahan Sunter Jaya, dengan nomor TPS 141 hingga 153.

Penyebab utama dari penyelenggaraan pemilu susulan ini adalah terendamnya logistik Pemilu 2024 untuk 18 TPS terkait akibat banjir yang melanda pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Karangan Bunga Ucapan Selamat Penuhi Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara

Kondisi force majeur ini memaksa KPU untuk mengatur ulang pelaksanaan pemilu di lokasi-lokasi yang terdampak.

"Iya, dikarenakan kondisi force majeur logistik terendam banjir," ujar Abie.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ketentuan khusus mengenai mekanisme pemilu susulan di wilayah yang terdampak bencana alam.

Baca Juga: Catat! Ini Dia Tips Sehat dan Bugar untuk Petugas KPPS Pasca Pencoblosan

Selanjutnya, Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menjelaskan bahwa pemilu susulan harus diadakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara awal berlangsung.

KPU Jakarta Utara mencatat, untuk pemilu kali ini, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai angka 1.345.136, yang tersebar di 4.853 TPS di seluruh wilayah.


Angka ini menunjukkan skala besar dari proses demokrasi yang akan berlangsung, termasuk upaya yang harus dilakukan untuk memastikan semua pemilih dapat menyalurkan hak suaranya meskipun menghadapi kendala.

Baca Juga: Tren Perbincangan Medsos Saat Pencoblosan di Pemilu 2024, Masih Ada Hate Speech



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x