Kompas TV regional berita daerah

Oknum Guru Honorer Pelaku Rudapaksa Siswa Ditetapkan Tersangka

Kompas.tv - 7 Februari 2024, 14:57 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah mengumpulkan bukti kuat atas laporan kasus dugaan pemerkosaan, MAL Alias Anwar, oknum guru honorer disalah satu SMP di Kota Gorontalo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik perlindungan perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui, tindak kekerasan seksual ini terjadi pada bulan November 2023.

Kejadian bermula saat korban dan 2 orang rekannya diajak ke rumah tersangka untuk diberikan makanan.

Namun tanpa disangka, oknum guru yang selama ini dipercaya siswa ternyata memiliki niat buruk untuk memperkosa korban.

Usai diberi makan, korban kemudian diajak tersangka masuk kedalam kamar. Saat itulah tersangka mulai melakukan aksi bejatnya kepada korban. Polisi menyebut, korban diperkosa saat dalam keadaan tidak sadarkan diri.  

Baca Juga: Guru SMP Perkosa 3 Murid di Gorontalo Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Dari penyelidikan polisi diketahui sudah ada tiga siswa yang mengaku menjadi korban dari oknum guru tersebut.

Namun dari keterangan keluarga korban, sejauh ini ada 4 orang siswa yang telah melapor kepada pihak sekolah.

Polisi menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dari kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka.

Diminta kepada orang tua agar tidak segan segan melaporkan kepolisi jika ada siswa lain yang menjadi korban serupa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang undang perlindungan anak  dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

#gorontalo

#rudapaksa

#oknum Guru

#Kota Gorontalo

#Siswa SMP



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x