Kompas TV regional jawa timur

Kronologi Kakek di Jember Dibunuh Tetangga, Awalnya Disebut Hilang Ternyata Terkubur di Hutan Jati

Kompas.tv - 30 Januari 2024, 15:16 WIB
kronologi-kakek-di-jember-dibunuh-tetangga-awalnya-disebut-hilang-ternyata-terkubur-di-hutan-jati
Tiga pelaku pembunuhan kakek di Jember ditangkap polisi pada Senin (29/1/2024) (Sumber: KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Kapolres Jember menambahkan pihak kepolisian sempat melumpuhkan kaki mereka karena ketika hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan peran masing-masing dari ketiga tersangka pembunuhan Abdul Jalal. 

“Mereka melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan memiliki peran masing-masing," ujarnya.

Pelaku Ahmad Febriyanto, kata dia, berperan melakukan perencanaan pembunuhan untuk menguasai harta korban. Kemudian Ahmad Febrianto mengajak dua rekan lainnya.

Menurutnya, mereka membunuh korban Abdul Jalal dengan keji. Mereka awalnya mencekik korban hingga tersungkur ke tanah. Setelah itu, mereka menganiaya korban hingga tewas.

Baca Juga: Ketika Ketua RT Marahi Argiyan Pembunuh Mahsiswi di Depok: Kurang Ajar Kamu, Bikin Malu Kampung Sini

Tak sampai di situ, lanjut Kapolres Jember, para pelaku bahkan masih menginjak-injak korban saat sudah tak bernyawa. Hal itu dilakukan untuk memastikan korban sudah meninggal.

“Setelah dilihat, korban sudah tidak bergerak, para pelaku lalu menginjak-injak korban untuk memastikan korban meninggal," ungkapnya.

Setelah dipastikan korban tewas, para pelaku membawa jasad korban ke seberang sungai untuk menguburkan mayatnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sandal milik korban, baju milik pelaku yang dipakai pada saat melakukan tindak pidana. Juga satu unit motor dan seekor kambing milik korban.

"Sebelum terjadi pembunuhan, para pelaku ini mencuri satu ekor kambing betina dan uang Rp 1,7 juta milik korban," tutur AKBP Nur Hidayat.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 339 dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Anak Kandung dan Calon Menantu Ternyata Sudah Merencanakan Pembunuhan, Korban Seolah-olah Dirampok!


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x