Kompas TV regional jabodetabek

Cabuli 3 Bocah di Matraman Jakarta, Seorang Lansia Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 28 Januari 2024, 23:00 WIB
cabuli-3-bocah-di-matraman-jakarta-seorang-lansia-ditangkap-polisi
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan pencabulan penganiayaan perempuan. (Sumber: Envato)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap seorang lansia berusia 61 tahun dengan inisial AS, yang juga dikenal sebagai OM alias Bambang.

Karena telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu malam (27/1).

"Pelaku sudah kita tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Minggu.

Menurut keterangan dari Kapolres, pelaku melakukan tindakan bejatnya tersebut karena dipengaruhi oleh kebiasaan menonton film porno.

"Video kejadian tersebut menjadi viral, dan Polres Metro Jakarta Timur segera mengambil tindakan serta berhasil menangkap pelaku," tambahnya.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Tak Perintahkan Gencatan Senjata, Afrika Selatan Sebut akan Awasi Aksi Israel

Dalam aksinya, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian.

Para korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Jakarta Timur.

"Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun dan 8 tahun. Polisi melihat itu viral terus langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada ortu korban untuk membuat laporan," katanya dikutip dari Antara.

Penangkapan tersangka dilakukan dengan cepat setelah orangtua korban melaporkan ke polisi pada Sabtu (27/1).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dari tindakan pencabulan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Kabur, Terdakwa Pencabulan Anak Ditangkap di Rumah Guru Spiritual, Sembunyi di Pinggir Sungai



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x