Kompas TV regional jawa timur

Wanita yang Bunuh Ibu Kandung di Jember Menangis saat Rekonstruksi, Merasa Telah Jadi Anak Durhaka

Kompas.tv - 26 Januari 2024, 08:47 WIB
wanita-yang-bunuh-ibu-kandung-di-jember-menangis-saat-rekonstruksi-merasa-telah-jadi-anak-durhaka
Kegiatan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap wanita lansia di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Kamis (25/1/2024). (Sumber: surya/imam nawawi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Adegan tersebut dimulai dengan perencanaan para pelaku terlebih dahulu hingga eksekusi pembunuhan terhadap korban.

Salah satu adegan yang diperagakan adalah saat Agus memboncengkan korban ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Serta ketika dua tersangka lain membuntuti korban hingga melakukan eksekusi sampai tewas," ucap Bagus.

Dari rekonstruksi tersebut, Bagus mengatakan, terkuak bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh dendam Sadi terhadap korban. 

Baca Juga: Anggota Polisi Tewas Diduga Bunuh Diri di Asrama SPN Polda Malut, Disebut Sempat Mengajar

Korban Hasiyah, kata Bagus, sering berkata kurang baik sewaktu Sadi hendak melamar kekasihnya Nur. Adapun Sadi merupakan dalang atau otak pembunuhan terhadap Hasiyah.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menuturkan, Sadi dendam karena korban tak merestui hubungan dirinya dengan Nur.

Sadi lantas menghubungi Agus untuk meminta bantuan. Ketiga pelaku lantas bertemu untuk merancang rencana.

Saat hari-H, Agus mendatangi rumah korban. Kepada Hasiyah, Agus berdalih ingin mengajaknya jalan-jalan.

Ketika Agus memboncengkan korban, Sadi dan Nur membuntuti mereka tanpa diketahui korban. Setiba di TKP, Sadi mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban.

Baca Juga: Motif Argiyan Bunuh Pacar: Ingin Berhubungan Badan tapi Ditolak, Akhirnya Cekik Korban hingga Tewas

“Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu Sadi dengan cara memegangi kedua tangan korban,” ungkap Nurhidayat dalam konferensi pers pada 13 Desember 2023.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan ibu kadung di Jember dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.




Sumber : Surya.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x