Kompas TV regional jawa barat

Segini Upah Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Karyawan Toyota, Ditambah Motor Milik Korban

Kompas.tv - 17 Januari 2024, 05:50 WIB
segini-upah-pembunuh-bayaran-untuk-habisi-nyawa-karyawan-toyota-ditambah-motor-milik-korban
Ossy dan Pandu, kakak beradik yang jadi dalang pembunuhan karyawan pabrik Toyota di Karawang yang mayatnya ditemukan Senin (8/1/2024). Ossy merupakan istri korban dan dia lah dalang di balik pembunuhan yang awalnya dikira begal tersebut. (Sumber: cikwan suwandi/tribunjabar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Wirdhanto menuturkan, tersangka kakak beradik tersebut menyewa pembunuhan bayaran untuk menghabisi nyawa korban Arif dengan membayar sejumlah uang senilai Rp 1,5 juta.

Selain itu, kedua tersangka Ossy dan Pandu juga mempersilakan pelaku RZ untuk mengambil motor korban Arif yang dikendarainya.

"Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Wirdhanto menjelaskan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono tersebut dilatari karena dendam dan sakit hati. 

Hubungan pelaku Ossy dan korban Arif, kata Wirdhanto, sudah tidak harmonis. Bahkan, sang suami sudah tidak lagi menafkahi istrinya.

Selain itu, korban kerap memarahi istrinya dan sering tidak pulang ke rumah.

Baca Juga: Dikira Tewas karena Dibegal, Karyawan Toyota di Karawang Ternyata Dibunuh, Dalangnya Istri Sendiri

"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," tutur Wirdhanto.

Selain itu, lanjut Wirdhanto, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya itu juga didorong oleh perjanjian pranikah.

Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya atau sebaliknya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.

"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.

Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai hak waris.

Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Saya Merasa Ditantang dan Dipermainkan Korban

“Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” ujar Wirdhanto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x