Kompas TV regional sumatra

Dikira Selingkuhan Menagih Utang, Perempuan Lampung Dianiaya Perempuan Lain

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 23:14 WIB
dikira-selingkuhan-menagih-utang-perempuan-lampung-dianiaya-perempuan-lain
Pelaku PRS saat digiring anggota Satreskrim Unit PPA Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan diperiksa. (Sumber: Roma Afria Idham/Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polresta Bandar Lampung menangkap seorang perempuan berinisial PRS atas dugaan penganiayaan. PRS diduga menganiaya perempuan lain berinisial PTR (27) gara-gara pacarnya dikirimi pesan tagihan utang oleh korban.

Pihak kepolisian menyebut insiden ini terjadi pada 8 Oktober 2023 lalu. Pelaku yang merupakan warga Perum Tanjung Raya Permai, Tanjung Seneng, Bandar Lampung pun ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 14 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Polsek Sukarame Lampung Tangkap Polisi Gadungan, Pelaku Tipu 10 Wanita dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Dennis Arya Putra menyebut pelaku ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan HOS Cokroaminotor, Enggal, Bandar Lampung.

Dennis menjelaskan, pelaku nekat menganiaya korban karena tak terima pacarnya ditagih utang. Tagihan utang ini membuat pacar pelaku dan korban berjanji untuk bertemu.

"Setelah bertemu, pelaku dan korban terlibat cekcok diduga karena salah paham," kata Dennis pada Selasa (16/1/2024) dilaporkan jurnalis Kompas TV, Roma Afria Idham.


 

Pelaku dan korban disinyalir salah paham. Pelaku menduga korban memiliki hubungan spesial dengan pacarnya.

Kemudian pelaku dan korban terlibat keributan hingga terjadi penganiayaan. Pelaku mendorong dan menganiaya hingga korban mengalami memar di bagian dada dan wajah.

"Pelaku ini juga salah paham menduga korban dan pacarnya ada hubungan," kata Dennis.

Setelah peristiwa itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan Polisi Nomor LP/B/1448/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. 

"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Dennis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp400 ribu. 

Baca Juga: Ganjar Lari Pagi Bareng Sandiaga, Anies ke Lampung, dan Prabowo Dijadwalkan ke Bandung

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x