Kompas TV regional sumatra

Gadis 18 Tahun Diduga Diperkosa Ketua DPRD Solok, Bupati: Korban Diintimidasi, Saya Minta Dilindungi

Kompas.tv - 8 Januari 2024, 08:52 WIB
gadis-18-tahun-diduga-diperkosa-ketua-dprd-solok-bupati-korban-diintimidasi-saya-minta-dilindungi
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan (Sumber: Envato)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

"Coba bayangkan kalau kasus ini menimpa keluarganya, anak perempuannya, saudara perempuannya, atau bahkan ibunya. Apa yang akan dilakukan," tuturnya.

Selain itu, Bupati Solok juga mengatakan, banyak tokoh masyarakat yang memintanya agar memberikan perlindungan kepada korban. 

Bahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya banyak korban lainnya, namun tidak satupun yang berani melaporkannya.

Sementara itu, Kapolres Solok, AKBP Muari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok, Ipda Firman mengatakan, pihaknya akan berupaya mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Polisi yang Diduga Perkosa Mahasiswi di Kamar Indekos Ditahan Propam Polda NTB

"Setiap ada laporan dari masyarakat tetap ditanggapi dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk kasus ini tentu tetap akan diusut tuntas," kata Firman.

Firman menjelaskan, Polres Solok telah menerima laporan dugaan pemerkosaan dari korban pada Sabtu (6/1/2024).

Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan awal kepada korban.

Firman mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan visum terhadap korban. Pada hari ini, Senin (8/1/2023) akan diterima hasilnya.

Setelah menerima hasil visum, Firman menyebut, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah memeriksa saksi-saksi seperti orang tua dan kakak korban.

"Untuk memanggil yang terlapor masih belum bisa dilakukan karena terkendala dengan peraturan yang diterbitkan dalam Surat Telegam (ST) nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Peserta Pemilu 2024," ujar Firman.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Perkosa Siswi SMA Usai Dicekoki Miras, Terancam 15 Tahun Penjara!

Selain itu, ia mengatakan, sekiranya jika ada intimidasi terhadap pihak korban dari pihak tersangka, maka pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dengan menyediakan tempat yang aman untuk korban.

"Namun, saat ini pihak korban mengatakan masih memilih tetap tinggal di rumah. Jika pihak korban sudah merasa tidak aman maka kami siap memberikan perlindungan," kata Firman.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x