Kompas TV regional papua maluku

Miris, Petugas BKSDA Maluku Temukan Burung Kasuari dalam Botol Mineral

Kompas.tv - 4 Januari 2024, 04:00 WIB
miris-petugas-bksda-maluku-temukan-burung-kasuari-dalam-botol-mineral
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan seekor satwa jenis burung Kasturi Ternate dalam botol mineral.(Sumber: Antara)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan seekor satwa jenis burung Kasturi Ternate dalam botol mineral.

“Petugas pos kami di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan satu karton coklat yang berisikan seekor burung yang dimasukkan dalam botol mineral,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Rabu (3/1/2024).

Ia mengatakan, karton tersebut diamankan saat anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso melakukan pengawasan di atas Kapal Motor (KM) Doro Londa yang baru tiba dari Pelabuhan Ternate.

Baca Juga: Gempa M 5 Guncang Laut Banda Maluku Pagi Ini, BMKG: Dipicu Slab Lempeng Banda

Saat melakukan pengawasan, petugas mendengar suara burung di kamar mandi dek empat bagian kanan belakang. Ketika masuk, terlihat karton di sudut kamar mandi dan setelah dibuka, ternyata berisikan seekor burung yang dimasukkan ke dalam botol mineral.

“Petugas lalu keluar sambil menanyakan penumpang yang ada di sekitar kamar mandi tersebut, tetapi tidak ada yang mengaku,” ujarnya dikutip dari Antara.

Karton tersebut diamankan dan diserahkan kepada Petugas Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon serta membuat Dokumentasi Penyerahan dari Kanit lntel Polsek KPYS Ambon kepada Polisi Kehutanan.


Burung tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kandang Pusat Konservasi (PKS) satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan diserahkan langsung kepada Petugas Perawat Satwa PKS Maluku untuk dikarantinakan sebelum dilepaskan ke alam.

“Burung tersebut terlihat dalam keadaan stres dan telah ditangani oleh Petugas Perawat Satwa di Pusat Konservasi Satwa Maluku,” ucap Seto.

Baca Juga: Ini Alasan Bawaslu Pilih Burung Hantu Jadi Maskot: Mampu Meneropong dalam Kegelapan

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).

 

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x