Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Pengedar Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi Ditangkap BNNP Jateng

Kompas.tv - 1 Januari 2024, 14:24 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - DAB (32) warga Semarang berhasil ditangkap petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng di rumah kosnya saat menerima paket ganja dari Medan Sumatera Utara. Pelaku yang sudah diincar petugas itu, saat dilakukan penangkapan mencoba membakar barang bukti ganja hasil kiriman paket ekspedisi yang sudah dicurigai petugas Bea Cukai saat melakukan sortir barang kiriman dari seseorang asal Medan Sumatera Utara.

Usai melakukan penangkapan, petugas berhasil mengembangkan dan mendapatkan barang bukti paket ganja seberat 319 gram, tembakau gorila 2,9 gram serta timbangan digital dan telepon seluler. Hasil dari penangkapan yang dilakukan petugas gabungan ini, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat, mengaku masih memburu dua orang DPO yang sudah diketahui identitasnya.

“Dari hasil ungkap kasus tersangka narkotika, berinisial DAB ini berupa ganja dan tembakau gorila. Ini rencananya akan diedarkan di Kota Semarang dalam rangka menyambut Tahun Baru 2024, dan kami berhasil mengungkap. Barang bukti ini akan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, serta pengamanan pelaku yang lainnya,"ungkap Brigjen Pol Agus Rohmat.

"Barang bukti disita dari jalur Medan Sumatra Utara ke Jawa Tengah yaitu Kota Semarang. Dan ini atas konfirmasi dari kawan-kawan bea cukai dan kami lakukan operasi gabungan antara BNNP Jawa Tengah dengan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY,” ungkap Brigjen Pol Agus Rohmat, Kepala BNNP Jawa Tengah.

Dari data sepanjang tahun 2023, BNNP Jawa Tengah berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 28 tersangka. Dari 25 kasus tersebut, BNNP juga berhasil menyita 1,2 kilogram sabu, 3,6 kilogram ganja, 6,13 gram ekstasi, serta 9,79 gram tembakau gorila. Pelaku yang berhasil ditangkap ini, akan di jerat pasal 114 Undang-undang Narkotika Tahun 2014 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#semarang #bnnpjateng #beacukai



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x