Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Jadi Pemicu Orang Meninggal, Pengasuh Disabilitas Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 1 Januari 2024, 11:48 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Mendapat laporan adanya kejanggalan pada kematian seseorang berkebutuhan khusus bernama Rici Kurniawan (33) di sebuah yayasan disabilitas, di Jalan Lamongan Barat, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang,  Kapolrestabes Semarang langsung mendatangi lokasi yayasan. Pertama kali korban ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi yayasan usai pamit buang air besar.

Berdasarkan informasi dari dokter Forensik RSUP Dokter Kariadi Semarang, polisi pun melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari penyelidikan dan penyidikan tersebut, polisi menetapkan pengasuh yayasan berinisial VE sebagai tersangka atas kelalaian.

Menurut tersangka VE, pertama kali ditemukan, korban terlihat tidak sadarkan diri di dalam kamar mandi. Lantaran panik dan badan korban gemuk, tersangka VE kemudian terpaksa menarik korban dengan cara diseret hingga leher korban terjerat. Tersangka mengaku terpaksa menyeret korban dari kamar mandi karena tidak kuat mengangkat dan panik untuk segera membawa korban ke rumah sakit.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan dari hasil otopsi, kematian korban disebabkan gagal nafas. Selain itu, dari tubuh korban ditemukan luka pada leher yang diduga bekas jeratan.

“Rumah Sakit Kariadi dari dokter Forensik, diduga korban mengalami gagal nafas. Sudah dalam keadaan meninggal di kamar mandi kemudian dibawa ke rumah sakit. Tapi karena kita melihat ada jejak yang diduga akibat kekerasan di leher korban, kemudian kita laksanakan untuk otopsi,” jelas Kombes Pol Irwan Anwar.

Kapolrestabes Semarang juga menyatakan bahwa yayasan tersebut diketahui tidak berizin, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka pun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

#polrestabesemarang #yayasan #semarang 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x