Kompas TV regional sulawesi

Ledakan di Smelter Morowali Tewaskan 13 Orang, Walhi Sulteng Desak Pemerintah Stop Produksi PT IMIP

Kompas.tv - 25 Desember 2023, 12:02 WIB
ledakan-di-smelter-morowali-tewaskan-13-orang-walhi-sulteng-desak-pemerintah-stop-produksi-pt-imip
Safety tenant bekerja sama dengan Tim Safety PT IMIP, dan satuan pengamanan objek vital nasional (PAM Obvitnas) Kawasan IMIP, bersiaga mengamankan lokasi kejadian pascakecelakaan kebakaran tungku smelter No. 41 di Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/12/2023). Walhi Sulteng mendesak pemerintah menghentikan produksi nikel di PT IMIP dan memberikan sanksi tegas. (Sumber: ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah menghentikan produksi nikel di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan memberikan sanksi tegas.

Desakan itu disampaikan setelah terjadi ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan industri milik PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menewaskan 13 orang pada Minggu (24/12/2023).

“Kami mendesak kepada pemerintah pusat untuk tidak hanya diam saja, produksi PT IMIP harus segera dihentikan, dan memberikan sanksi tegas terhadap PT IMIP," kata Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng Aulia Hakim dalam keterangan tertulis, Minggu. 

"Mengingat korban tidak sedikit dan sering kali terjadi kecelakaan kerja seperti ini," sambungnya.

Ia menilai pemerintah jangan hanya berkampanye soal hilirisasi nikel. Tapi, sambungnya, juga harus melihat kenyataan di lapangan seperti jatuhnya korban jiwa dan kehidupan warga yang sengsara akibat kawasan yang kacau dan amburadul.

Walhi Sulteng juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak kondusif di lingkungan PT IMIP, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 113.

Aturan tersebut menyatakan bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113.

"Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam di luar kemampuan manusia," jelasnya.

Aulia menyebut ledakan di smelter PT ITSS pada Minggu bukanlah kecelakaan kerja pertama yang terjadi di kawasan industri nikel.

Baca Juga: Kemenperin Kerahkan Tim untuk Investigasi Smelter Meledak di Morowali yang Tewaskan 13 Orang

Walhi Sulteng mencatat, pada 22 Desember 2022 lalu, dua pekerja mengalami kecelakaan serupa akibat ledakan tungku yang terjadi di kawasan industri nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal China yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara.

Kejadian tersebut merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri. 

Kemudian pada 27 April 2023 lalu, dua pekerja dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry, yang juga berada dalam kawasan PT IMIP, mengalami kecelakaan kerja.

Pekerja bernama Arif dan Masriadi pun tewas dalam kejadian tersebut.

“Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan," tegasnya.

"Ditambah peraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga peralatan yang dioperasikan tidak terkontrol, merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi,” sambung Aulia.

Di sisi lain, kata dia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, terlihat abai atas kecelakaan kerja yang terjadi.

Dalam catatan Walhi Sulteng, selama periode 2022-2023, tidak ada satu pun perusahaan yang dijatuhi sanksi tegas atas kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.

Sebaliknya, kata Aulia, perusahaan malah memberikan sanksi kepada para pekerja yang menuntut hak-hak mereka, seperti yang dialami oleh Minggu Bulu dan Amirullah.

"Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023 lalu, mereka berdua menjadi tersangka buntut dari aktivitasnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, ledakan tungku terjadi di salah satu pabrik pengolahan nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), salah satu tenant yang beroperasi di Kawasan IMIP, Minggu (24/12).

Kepala Divisi Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menyebut peristiwa tersebut mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, terdiri atas 9 pekerja Indonesia dan 4 pekerja asal China.

Sementara 46 orang terluka umumnya disebabkan karena terkena uap panas. Sejumlah 29 korban luka dirujuk ke RSUD Morowali, 12 orang sedang dilakukan observasi oleh Klinik IMIP, dan 5 orang menjalani rawat jalan.

Manajemen PT IMIP menanggung seluruh biaya perawatan dan perawatan korban pascakecelakaan, serta memberikan santunan kepada keluarga korban.

Baca Juga: Ledakan di Smelter PT ITSS Morowali Diduga Terjadi saat Perbaikan Tungku Tengah Dilakukan


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x