Kompas TV regional bali nusa tenggara

Brigadir TO Polisi yang Perkosa Mahasiswi di NTB Jadi Tersangka, Pelaku Sempat Klaim Suka Sama Suka

Kompas.tv - 19 Desember 2023, 06:00 WIB
brigadir-to-polisi-yang-perkosa-mahasiswi-di-ntb-jadi-tersangka-pelaku-sempat-klaim-suka-sama-suka
Ilustrasi polisi. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) lakukan tindakan tegas dengan menetapkan status tersangka kepada seorang polisi berinsial Brigadir TO pada kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

MATARAM, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang polisi berinisial Brigadir TO sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial PU (20) yang menempati salah satu kamar indekos milik pelaku.

"Jadi, dari hasil gelar perkara khusus hari ini, yang bersangkutan (Brigadir TO) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana di Mataram, Senin (18/12/2023).

Kombes Rio mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

Baca Juga: Polisi yang Diduga Perkosa Mahasiswi di Kamar Indekos Ditahan Propam Polda NTB

Menurut dia, sedikitnya ada dua alat bukti yang menguatkan penyidik untuk menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka.

"Alat bukti ada dari hasil visum korban dan keterangan saksi," ujar Kombes Rio.

Ia menjelaskan bahwa hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram itu melihat dampak dari perbuatan yang menuduh Brigadir TO melakukan aksi pemerkosaan di kamar indekos yang disewa korban pada Jumat (24/11/12) lalu.

Adapun untuk keterangan saksi yang menguatkan adanya dugaan pemerkosaan tersebut datang dari rekan-rekan PU yang sebelumnya sempat mendengar cerita dari korban sendiri tentang perbuatan tersangka Brigadir TO.

Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan pemerkosaan yang dilakukannya itu karena alasan saling suka itu tidak benar.

"Jadi, unsur pemaksaan sudah masuk di kasus ini, itu dipertegas oleh sejumlah pakar hukum yang ikut hadir dalam gelar perkara khusus," ucap dia.

Baca Juga: Anggota Polisi Berpangkat Brigadir Sudah Berkeluarga Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Kamar Indekos

Dengan adanya penetapan tersangka ini, Kombes Rio menegaskan, bahwa penyidik melanjutkan proses penahanan Brigadir TO di Rutan Polda NTB.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv seorang anggota Polri berinisial TO (26) dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pemerkoasaan terhadap mahasiswi berinisial PU (20).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x