Kompas TV regional banten

Jaksa Setop Kasus Peternak yang Lawan Pencuri Kambing hingga Tewas

Kompas.tv - 16 Desember 2023, 21:20 WIB
jaksa-setop-kasus-peternak-yang-lawan-pencuri-kambing-hingga-tewas
Muhyani, peternak yang bela diri hingga sebabkan pencuri tewas, meminta tolong agar dibebaskan dari ketetapan dirinya sebagai tersangka, Desember 2023. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

SERANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan kasus peternak bernama Muhyani di Serang, Banten, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengakibatkan seorang pencuri kambing tewas.

"Perkara tersebut dihentikan, jadi dikeluarkan surat ketetapan penghentian tuntutan," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, disimak dari tayangan KompasTV, Sabtu (16/12/2023).

Menurut Didik, Muhyani tidak dapat dipidana, karena pembelaan terpaksa. Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan diri dalam keadaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Kita nyatakan close, bukan dia bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara ini," tegasnya.

Menurut Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Oleh karena itu, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada hari Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Cerita Peternak Tewaskan Pencuri Kambing, Ungkap Kronologi Kejadian Hingga Sakit saat Ditahan Polisi

Di sisi lain, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menyerahkan keputusan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.

"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada Kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," ujarnya.

Kasus Muhyani yang dinyatakan sebagai tersangka usai bela diri ini menjadi perhatian Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menyebut, orang yang membela diri dalam keadaan terpaksa tidak bisa dipidana.


Sebelumnya diberitakan, seorang peternak asal Serang, Muhyani, memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Baca Juga: Peternak yang Tewaskan Pencuri Kambing Sujud Syukur Karena Jaksa Stop Kasusnya

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

 

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x