Kompas TV regional sumatra

Polisi Tangkap 4 Pencuri Mobil di Bandar Lampung, Modusnya Takeover dan Pasang GPS di Kendaraan

Kompas.tv - 13 Desember 2023, 20:00 WIB
polisi-tangkap-4-pencuri-mobil-di-bandar-lampung-modusnya-takeover-dan-pasang-gps-di-kendaraan
Ilustrasi penangkapan oleh kepolisian. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV – Polisi menangkap empat terduga pelaku pencurian mobil di Bandar Lampung, satu diantaranya adalah seorang pengacara berinisial DC.

Polisi membekuk DC bersama anaknya berinsial CL dan dua terduga pelaku lainnya berinisial ED dan AT.

Iptu Ahmad Saidi Jamil selaku Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pada awal November 2023 pelaku DC, CL, ED dan AT merencanakan untuk mencuri mobil Pajero Sport yang awalnya merupakan milik tersangka DC.

Baca Juga: Para Pendukung di Lampung Nobar Debat Capres di 3 Lokasi

Dalam kasus pencurian tersebut, para pelaku menggunakan modus menawarkan takeover kendaraan pada korbannya.

"Jadi Pajero Sport itu punya DC yang direncanakan untuk ditakeover, setelah itu dicuri kembali. Ini sindikat," katanya, Rabu (13/12/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Roma Afria Idham.

Saidi menuturkan, sebelum ditakeover, para pelaku memasang GPS pada mobil Pajero Sport warna hitam tersebut.

Mereka juga menduplikat kunci mobil, serta membuat aplikasi pembiayaan leasing palsu. 

Setelah itu, lanjut Saidi, para pelaku berbagi peran.

Tersangka DC dan CL berperan mempersiapkan kendaraan, kunci duplikat, STNK palsu dan surat aplikasi pembiayaan palsu.

Kemudian pada 10 November 2023, kendaraan tersebut diserahkan oleh CL kepada pelaku lain berinisial AP (DPO) untuk ditakeover kepada korban Safrans (33) dengan nominal senilai Rp174 juta.

"Selanjutnya uang hasil penjualan itu dibagi. Lalu, pada 14 November pelaku memantau GPS untuk melakukan pencurian. Setelah dipantau, ternyata mobil tersebut berada di Jalan KH Mansyur, Kota Bandar Lampung," ungkapnya.

Lanjut Saidi, pelaku ED dan AT menuju lokasi untuk melakukan eksekusi mobil Pajero tersebut. Sementara, CL mengawasi suasana sekitar.

Baca Juga: Melihat dan Belajar Sejarah di Museum Lampung

"Lalu ED turun membawa kunci duplikat dan membawa mobil tersebut, korban yang mengetahui bahwa mobilnya dicuri langsung melaporkan ke Polresta Bandar Lampung," ujarnya.

Polisi menangkap para pelaku pada Minggu (10/12) di wilayah Bandar Lampung.

"Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses pendalaman lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x