Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2024 Seluruh Kabupaten/Kota, Semarang Tertinggi

Kompas.tv - 2 Desember 2023, 10:04 WIB
daftar-lengkap-umk-jawa-tengah-2024-seluruh-kabupaten-kota-semarang-tertinggi
Ilustrasi gaji. (Sumber: Freepik_Skata)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

SEMARANG, KOMPSA.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.

Dikutip dari situs Jateng Prov, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, yang ditandatangani pada tanggal 30 November 2023.

Berlaku mulai 1 Januari 2024, UMK Jateng telah diatur untuk masing-masing kabupaten dan kota. Sebagai contoh, UMK tertinggi tercatat di Kota Semarang dengan nilai Rp 3.243.969, sementara Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah yaitu Rp 2.038.005.

Baca Juga: UMK Kota Bekasi 2024 Hanya Naik 3,59 Persen, Buruh Tak Puas: Tidak Bakal Cukup

Penetapan UMK 2024 Jateng mempertimbangkan beberapa faktor, seperti inflasi di provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, dan nilai alfa yang berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja serta rata-rata upah.

Sebagai informasi penetapan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Penting diperhatikan bahwa UMK yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah mereka ditentukan berdasarkan struktur skala upah sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK Bekasi, Buruh Blokade Pintu Tol, Sempat Bersitegang dengan Polisi

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah.

  1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal : Rp 2.231.628

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat 2024, Jadi Berapa?



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x