Kompas TV regional jawa barat

UMK Kota Bekasi 2024 Hanya Naik 3,59 Persen, Buruh Tak Puas: Tidak Bakal Cukup

Kompas.tv - 1 Desember 2023, 16:58 WIB
umk-kota-bekasi-2024-hanya-naik-3-59-persen-buruh-tak-puas-tidak-bakal-cukup
Demo buruh di simpang jalan pusat perbelanjaan, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). (Sumber: Kompas TV/Alexander Blegur)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

BEKASI, KOMPAS.TV - Kaum buruh mengaku tak puas dengan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Bekasi 2024 yang hanya naik sebanyak 3,59 persen atau Rp185.181, dari Rp5.158.248 menjadi Rp5.343.430.

Penanggung jawab aksi buruh, Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa angka tersebut tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup yang tinggi di Kota Bekasi. Belum lagi harga kebutuhan yang terus naik.

"Kalau ditanya kenaikan berdasarkan PP 51 (Tahun) 2023, apakah cukup? Ya tidak cukup,” kata Yusuf di Kota Bekasi, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK Bekasi, Buruh Blokade Pintu Tol, Sempat Bersitegang dengan Polisi

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) sudah menyampaikan rumusan kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, yakni sebesar 16 persen.

Usulan 16 persen tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak buruh dan keluarganya.

Menurutnya, kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 itu tak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup, khususnya bagi buruh yang sudah berkeluarga.

“Mayoritas pekerja di Kota Bekasi ini sudah berkeluarga. Dengan UMK yang dasarnya untuk pekerja lajang dipaksakan untuk pekerja buruh dan keluarganya, ya tidak bakal mencukupi," tegasnya.


Menurut Yusuf, UMK tersebut membuat buruh di Kota Bekasi tidak dapat hidup layak karena sulit memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga.

Sebagai informasi, UMK se-Jabar 2024 sudah diketok melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provvinsi Jawa Barat 2024.

Baca Juga: Imbas Aksi Mogok Nasional Buruh, Lalu Lintas di Kawasan Industri MM2100 Bekasi Macet

Keputusan UMK 2024 tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK 2024.

Tak puas dengan kenaikan upah minimum, buruh pun menggelar aksi demo di sejumlah titik di Kota Bekasi. Mereka menuntut kenaikan upah setidaknya sesuai dengan usulan Pj Wali Kota Bekas Raden Gani Muhamad, yakni sebesar 14,02 persen.

 

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x