Kompas TV regional jabodetabek

Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Hukuman Mati dan Dipecat

Kompas.tv - 27 November 2023, 16:35 WIB
oditur-militer-tuntut-tiga-prajurit-tni-terdakwa-pembunuhan-imam-masykur-hukuman-mati-dan-dipecat
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). (Sumber: ANTARA/Syaiful Hakim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur, dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta.

Demikian disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (27/11/2023).

"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati," kata Jaya dalam persidangan.

Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Ancam Ibu Korban Lewat Video, Minta Rp50 Juta atau Anaknya Dibunuh

Selain dituntut hukuman mati, ketiga terdakwa tersebut juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Praka Riswandi Manik diketahui merupakan anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir merupakan anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Oditur Militer berharap majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08, kata dia, juga diharapkan dapat memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaya membeberkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni antara lain perbuatan mereka bertentangan dengan undang-undang (UU), perbuatan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta Delapan Wajib TNI.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang tidak manusiawi karena telah sampai hati membunuh manusia, yakni Imam Masykur serta perbuatan terdakwa sadis," ujar Jaya, seperti dilansir Antara.

Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa, kata Jaya, tidak ada.

Usai mendengarkan tuntutan Oditur Militer, majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan tersebut.

"Saya kasih waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa," kata Rudy.

Seperti diketahui, perbuatan pidana yang dilakukan ketiga terdakwa berlangsung pada 12 Agustus 2023 dan jasad korban dibuang pada 13 Agustus 2023 pukul 01.00 WIB di daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Raup Ratusan Juta dari Aksinya Peras Pemilik Toko Obat, Begini Modusnya

Jasad Imam Masykur ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.

Anak itu melapor kepada orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Adapun keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.

Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur.

Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.

Baca Juga: Pakai Seragam Dinas Militer, 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tertunduk saat Disidang

Praka Riswandi dan kawan-kawan diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.


 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x