Kompas TV regional jawa timur

Pelatih Silat Ditangkap Polisi karena Muridnya Tewas usai Latihan, Korban Ditendang hingga Terpental

Kompas.tv - 26 November 2023, 07:20 WIB
pelatih-silat-ditangkap-polisi-karena-muridnya-tewas-usai-latihan-korban-ditendang-hingga-terpental
Polisi menunjukkan wajah DAR, guru silat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden remaja tewas saat latihan silat, di Polres Tulungagung, Sabtu (25/11/2023). (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Tulungagung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

"Karena terus merasa sakit, korban lalu diantar ke RS. Era Medika," ucapnya.

Menurut Teuku Arsya, korban lalu difoto rontgen untuk mengetahui penyebab sakitnya.

Setelah rontgen korban lalu dibawa pulang.

Arsya menambahkan, saat dibawa ke rumah sakit, korban dalam kondisi demam tinggi 41 derajat selsius.

Selain itu, korban juga mengalami diare dan tidak bisa tidur hingga pagi. 

Baca Juga: Polisi: Ghisca Debora Ngaku Telah Kembalikan Uang Tiket Konser Coldplay ke Korban Sekitar Rp1 Miliar

"Pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB korban mengalami kejang saat di rumah sakit," ujarnya.

Korban lalu dibawa ke ruang ICU untuk mendapat perawatan lanjutan. Sayang, sekitar pukul 08.30 WIB korban dinyatakan meninggal. 

Merasa ada yang janggal terhadap kematian korban, kata Teuku Arsya, pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.

Jenazah korban lalu diperiksa di IKF RSUD dr. Iskak.

Hasilnya, didapatkan resapan darah pada bagian kepala korban yang diduga akibat jatuh saat ditendang oleh tersangka.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan CCTV di sekitar tempat latihan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi lalu menetapkan pelatih korban sebagai tersangka.

Tersangka lalu diamankan di rumahnya oleh polisi pada Rabu (22/11/2023) sore.

"Tersangka tidak mempunyai lisensi pelatih," ucap Teuku Arsya.

Baca Juga: Kasus Mahasiswa Tewas di Kamar Indekos Bali, Kakak Korban: Adik Saya Itu Dibunuh

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 760 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x