Kompas TV regional sumatra

Kronologi Baku Tembak Polisi dengan Komplotan Perampok Bersenjata Api di Lampung, Pelaku Ditangkap

Kompas.tv - 18 November 2023, 09:41 WIB
kronologi-baku-tembak-polisi-dengan-komplotan-perampok-bersenjata-api-di-lampung-pelaku-ditangkap
Wadir Reskrimum Polda Lampung saat konferensi pers menunjukkan barang bukti berupa senjata api, narkoba jenis sabu, serta alat hisap sabu. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

"Saat melakukan kejahatan para pelaku menggunakan senjata api untuk mengancam para korbannya," lata AKBP Hamid, Jumat (18/11/2023) sebagaimana dikabarkan oleh jurnalis Kompas TV, Roma Afria Idham.

Ia mengungkapkan, komplotan perampok ini merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.

Saat melakukan aksi kejahatannya, mereka selalu membekali diri dengan senjata api organik, jenis senjata HS dengan delapan butir peluru aktif.

Bahkan dari catatan kepolisian, satu orang tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa yang baru bebas dari penjara setahun lalu.

"Komplotan ini menyasar calon korbannya yang di lokasi sepi dari permukiman warga," ujarnya.


Menurut Kompol Ali Muhaidori, komplotan ini beraksi di Kabupaten Pesisir Barat pada 9 November 2023 dan beraksi dua kali dalam sehari.

Pertama, pelaku merampok warung milik Bambang Irawan, Dusun Mayah, Pekon, (Desa) Lintik.

Kedua, komplotan itu merampok Toko Tiga Putra di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur. 

"Total uang yang diambil di atas Rp 5 juta," ungkap Kompol Ali, dilansir dari Kompas.com.

Usai melakukan perampokan, komplotan itu bahkan pernah menabrakkan mobil ke arah seorang petugas kepolisian hingga hampir terlindas.

Selain berhasil menangkap komplotan perampok ini, polisi juga menyita barang bukti senjata api jenis HS, delapan peluru aktif, dan satu magasin.

Polisi juga menyita narkoba jenis sabu sisa pakai dan alat hisapnya, uang tunai, serta mobil jenis sedan yang digunakan saat beraksi.

Kini, polisi masih memburu seorang rekan tersangka berinisial DP yang masih buron.

Atas perbuatan mereka, komplotan perampok tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Lampung.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x