Kompas TV regional sulawesi

UMP Sulawesi Barat 2024 Naik 1,5 Persen Jadi Rp2.914.958

Kompas.tv - 17 November 2023, 10:51 WIB
ump-sulawesi-barat-2024-naik-1-5-persen-jadi-rp2-914-958
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Kamis (16/11/2023). (Sumber: Pemprov Sulbar)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

MAMUJU, KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Barat (Sulbar) pada tahun 2024 resmi mengalami kenaikan.

Pemerintah Provinsi Sulbar dan Dewan Pengupahan Sulbar menetapkan UMP Sulbar 2024 sebesar Rp2.914.958, naik 1,5 persen atau Rp43.163 dibandingkan UMP 2023 yang sebesar Rp2.871.795.

Sebelumnya, Pemprov Sulbar dengan Dewan Pengupahan Sulbar yang terdiri dari unsur Pemerintah Sulbar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja mengadakan pertemuan pada Kamis (16/11/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan penetapan UMP Sulbar 2024 sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Andi menambahkan, penetapan UMP Sulbar itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.

Baca Juga: Besok UMP DKI Jakarta 2024 Ditetapkan, Ini Formulanya

"Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," kata Andi, Kamis, dikutip dari Antara.

Dia berterima kasih kepada berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan serikat buruh/pekerja, yang telah bersama-sama berkontribusi dalam merumuskan UMP untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan di Sulbar. 

Ia berharap UMP 2024 diimplementasikan oleh perusahaan guna mendukung kesejahteraan tenaga kerja, mengingat mereka adalah aset yang juga berhak hidup layak.

Sementara perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulbar, Arly Rajab menjelaskan, kenaikan UMP tersebut sudah mengakomodasi setiap pihak, baik serikat buruh dan pelaku bisnis.

"Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP," kata Arly, dikutip dari Tribun Sulbar.

"Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggung jawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup layak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut," jelasnya.

UMP Sulbar 2018 - 2024

  • 2018: Rp 2.193.530
  • 2019: Rp 2.381.000
  • 2020: Rp 2.678.863
  • 2021: Rp2.678.863
  • 2022: Rp2.678.863
  • 2023: Rp2.871.795 
  • 2024: Rp2.914.958

Baca Juga: Sambut Baik Aturan Baru soal Pengupahan, Pengusaha: Permintaan Kenaikan UMP harus Realistis


 



Sumber : Antara/Tribun Sulbar


BERITA LAINNYA



Close Ads x