Kompas TV regional banten

Selain Hendak Dibunuh oleh PHL Dishub DKI, Anggota Polisi Polda Metro Jaya Juga Diperas Rp500 Juta

Kompas.tv - 9 November 2023, 12:41 WIB
selain-hendak-dibunuh-oleh-phl-dishub-dki-anggota-polisi-polda-metro-jaya-juga-diperas-rp500-juta
Kompol Rio Mikael Tobing saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023). (Sumber: ANTARA/HO-Polres)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

TANGERANG, KOMPAS.TV - Anggota polisi bernama Bripka Taufan Febrianto disebut tidak hanya diancam akan dibunuh oleh pekerja harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta berinisial AI bersama komplotannya.

Tapi, korban yang berdinas di Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya itu juga sempat diperas oleh para pelaku dengan dimintai uang senilai Rp500 juta jika ingin selamat.

Dalam melancarkan aksinya, PHL Dishub DKI Jakarta itu dibantu oleh dua rekannya berinisial N (40) dan S (37).

Baca Juga: Dalang Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya Ternyata PHL Dishub DKI Jakarta

"Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban senilai Rp500 juta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).

Karena Bripka Taufan merasa khawatir dengan keselamatannya, kata Rio, korban akhirnya menyanggupi memberikan uang yang diminta para pelaku.

“Karena merasa tertekan dan takut saat itu korban menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang 500 juta," ujar Rio.

Namun, untuk mendapat uang setengah miliar rupiah itu, korban Bripka Taufan beralasan perlu menjual mobilnya terlebih dahulu.  

"Sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucapnya.

Baca Juga: Detik-detik Anggota Polda Metro Jaya Nyaris Dibunuh, Korban Dijebak dan Hendak Ditikam Pakai Badik

Kemudian, saat tiba di rumah, Rio melanjutkan, korban tak langsung menjual mobilnya. Korban menceritakan peristiwa percobaan pembunuhan yang dialaminya itu kepada keluarganya.

Setelah menerima pengaduan tersebut, keluarga korban kemudian melapor ke polisi.

Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang menerima laporan itu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian mereka.

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas setelah korban melapor ke polisi. Pelaku AI dan N merupakan mantan narapidana," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x