Kompas TV regional banten

Dalang Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya Ternyata PHL Dishub DKI Jakarta

Kompas.tv - 9 November 2023, 11:14 WIB
dalang-percobaan-pembunuhan-anggota-polda-metro-jaya-ternyata-phl-dishub-dki-jakarta
Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus percobaan pembunuhan terhadap Anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto di Mapolres Tangerang Kota pada Rabu (8/11/2023). (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

TANGERANG, KOMPAS.TV - Otak atau dalang percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto ternyata pegawai Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta berinisial AI.

Diketahui, Bripka Taufan hendak dibunuh pelaku AI bersama dua rekannya di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan AI merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Detik-detik Anggota Polda Metro Jaya Nyaris Dibunuh, Korban Dijebak dan Hendak Ditikam Pakai Badik

"Tersangka AI yang merencanakan (percobaan pembunuhan). Dia (AI) PHL di Dishub DKI Jakarta," kata Rio di Mapolres Tangerang Kota pada Rabu (8/11/2023).

Kompol Rio mengungkapkan, pelaku AI dan korban Bripka Taufan merupakan teman lama. Mereka mengenal satu sama lain. Perkenalan mereka terjadi saat keduanya sama-sama berdinas di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Dari dulu sudah berteman sejak lama, awal mulanya berkenalan itu pada saat dinas di Kepulauan Seribu," ucap Rio dikutip dari Kompas.com.

Karena pertemanan itulah, kata Rio, korban Bripka Taufan percaya ketika pelaku AI berdalih meminta tolong supaya ditemani menemui rekan bisnisnya. 

Belakangan, korban Bripka Taufan dijebak. Korban diajak pelaku menemui rekan bisnis ternyata hendak dibunuh pelaku bersama dua rekannya berinisial N dan S.

Baca Juga: Fakta Kasus Mutilasi Sleman, Kenal di Grup FB Tak Wajar hingga Beraktivitas Berlebihan hingga Tewas

"Hubungan (pertemanan) itu terus berlanjut sampai saat kejadian, kemarin. Oleh sebab itu, korban merasa percaya kepada tersangka," tutur Rio.

Saat berada di tol, ketiga pelaku yang sudah merencanakan niat jahatnya kemudian menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan. 

Mereka lalu menjerat leher korban. Di saat bersamaan, salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menikam korban. Beruntung, korban sempat berontak sehingga badik tersebut mengenai jarinya.

"Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun di lakban," katanya.

Saat dianiaya para pelaku, kata Rio, korban masih tetap melakukan perlawanan dan terus memberontak. Namun karena tertekan dan takut atas keselamatannya terancam, korban akhirnya menuruti para pelaku.

Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Ancam Ibu Korban Lewat Video, Minta Rp50 Juta atau Anaknya Dibunuh

Selanjutnya, para pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 500 juta. Permintaan uang itu pun disanggupi korban. 

Namun, untuk mendapat uang setengah miliar rupiah itu, korban Bripka Taufan beralasan perlu menjual mobilnya terlebih dahulu.  

"Sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.

Saat tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa percobaan pembunuhan yang dialaminya. Oleh pihak keluarga, korban kemudian melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.

Baca Juga: Pria di Bandung Bunuh Temannya karena Kesal Dikeluarkan dari Grup Whatsapp

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas setelah korban melapor ke polisi. Pelaku AI dan N merupakan mantan narapidana," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) Pasal 535 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Rio.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x