Kompas TV regional sumatra

Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kapolda Lampung Dapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Kompas.tv - 9 November 2023, 06:15 WIB
ungkap-kasus-mafia-tanah-kapolda-lampung-dapat-pin-emas-dari-menteri-atr-bpn
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menerima piagam penghargaan dan Pin Emas dari Mentri ATR/BPN Hadi Tjahjanto atas keberhasilan Tim Satuan Tugas (satgas) Anti Mafia Tanah menangani mafia tanah di wilayah Lampung, Rabu, (8/11/2023). (Sumber: Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meraih piagam penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Rabu (8/11/2023).

Penghargaan ini diperoleh atas keberhasilan Tim Satgas Anti Mafia Tanah menangani mafia tanah di wilayah Lampung.

Tim menangkap dua kasus mafia pada tahun 2023, di mana enam orang telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka

Helmy Santika mengapresiasi kinerja Tim Satgas Anti Mafia Tanah wilayah lampung yang diemban oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, beserta Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung atas keberhasilannya dalam menyelesaikan target operasi (TO) tahun 2023.

Baca Juga: Dadang Supriatna Raih Gelar Doktor Ilmu Sumber Daya Manusia dari Universitas Trisakti

“Dua perkara yang menjadi TO Satgas Anti Mafia Tanah itu sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," kata Helmy dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Perkara pertama dilakukan oleh tersangka P, U, dan W dengan modus lahan milik korban yang diakui milik tersangka P.

Kasus ini bermula ketika korban mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya. 

Kemudian tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W.

"Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban," jelasnya.

Kasus kedua dilakukan oleh tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.

"Objek tanah itu adalah pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil," ujar Helmy..

Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.

Ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka tidak kooperatif.

Baca Juga: Jadi Penghargaan ke-213, Pemkab Bandung Raih Penghargaan Bhumandala Award 2023

Selain itu, pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka juga mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.

Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.

"Saya mengucapkan terima kasih sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan," kata Helmy. (Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x