Kompas TV regional jawa timur

Diduga Sebarkan Berita Bohong Kasus Anak Anggota DPR, 3 Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Kompas.tv - 17 Oktober 2023, 10:45 WIB
diduga-sebarkan-berita-bohong-kasus-anak-anggota-dpr-3-polisi-dilaporkan-ke-propam-polda-jatim
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023) (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

SURABAYA, KOMPAS.TV - Tiga anggota polisi di Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan ke bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Jawa Timur (Jatim) pada Senin (16/10/2023).

Laporan tersebut dilayangkan oleh tim pengacara Dini Sera Afriyanti (29), korban pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31), anak Edward Tannur yang sebelumnya anggota DPR RI.

Adapun tiga polisi yang dilaporkan itu antara lain Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kapolsek Lakarsantri, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Anak Anggota DPR RI Sengaja Lakukan Hal Mengerikan Ini ke sang Kekasih

Hendrayana, salah satu anggota tim pengacara mengatakan, ketiga polisi yang dilaporkannya itu karena dinilai dan diduga menyebarkan berita bohong terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriayanti pada 4 Oktober 2023 lalu.

"Saat itu ketiganya sempat membuat pernyataan kepada media korban hanya mengalami luka lecet. Bahkan ada yang menyebut korban alami penyakit lambung dan muntah," kata Hendrayana dikutip dari Kompas.com pada Senin (16/10/2023).

Menurut Hendrayana, ketiga polisi tersebut diduga berupaya melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti tersebut.

Meski kemudian, belakangan polisi menentukan bahwa perempuan asal Sukabumi Jawa Barat itu merupakan korban pembunuhan Ronald Tannur.

Hendrayana berharap ketiga anggota polisi yang dilaporkannya itu segera diproses hukum karena melakukan  pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Anggota DPR Edward Tannur Tak akan Intervensi Hukum soal Kasus Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas

"Ketiganya terbukti menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keresahan masyarakat," ujar Hendrayana.

Sebelummya, Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afiyanti yang merupakan kekasihnya itu. 

Ronald Tannur disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dari sebelumnya Pasal 351 Ayat 3 KUHP sehingga ancaman hukuman penjara lebih berat.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. 

Di tempat hiburan malam tersebut, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.

Keduanya lantas meninggalkan tempat hiburan malam dan mulailah terjadi penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Terungkap, Dini Perempuan yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR Ternyata Belasan Tahun Tak Pulang

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka Ronald Tannur cukup parah dimulai saat keduanya berada di dalam lift mall. 

Tersangka Ronald Tannur menendang kaki Dini hingga korban terjatuh dalam posisi terduduk.

Setelah dianiaya tersangka, tubuh Dini lunglai tergeletak di lantai basement dan bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova milik Ronald. Korban akhirnya meninggal dunia.

"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," ucap AKBP Hendro.

Baca Juga: Perempuan yang Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Cilincing Ternyata Dibunuh karena Minta Dinikahi




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x