Kompas TV regional jawa timur

Polisi Temukan Fakta Baru saat Gelar 60 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan DSA oleh Anak Anggota DPR

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 01:30 WIB
polisi-temukan-fakta-baru-saat-gelar-60-adegan-rekonstruksi-penganiayaan-dsa-oleh-anak-anggota-dpr
Tersangka Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap perempuan berinisial DSA, Selasa (10/10/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Setelah melakukan aksi tersebut, aksi pelaku kepergok oleh tiga orang petugas keamanan mal, dan kemudian tersangka mengangkat seorang diri tubuh korban ke dalam bagasi mobil.

Baca Juga: Rekonstuksi Penganiayaan Maut oleh Anak Anggota DPR, Polisi Temukan Banyak Fakta Baru

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mendalami fakta yang terjadi saat peristiwa tindak pidana berlangsung. Termasuk saat korban terseret dan terlindas mobil yang dibawa tersangka GRT. 

Menurut Teguh, dari rekonstruksi di tiga tempat ini, penyidik menemukan sejumlah fakta baru yang akan menjadi bahan dalam pengembangan kasus. 

Setelah rekonstruksi ini, pihaknya melakukan gelar perkara lanjutan untuk memberikan kejelasan baru atas kasus tersebut. 

Teguh menyatakan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan ada tindak pidana pembunuhan dalam kasus ini, namun sejumlah fakta saat rekonstruksi akan dikaji untuk mendapatkan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka.

"Pasal pembunuhannya nanti. Karena rekonstruksi belum selesai. Korban datang bersama pelaku, kelihatan di dalam blackhole, hingga tadi korban diangkat ke dalam mobil, ada 41 adegan. Nanti kesimpulannya nanti, setelah seluruhnya kami lakukan rekonstruksi," ujar Teguh saat ditemui di sela rekonstruksi, Selasa (10/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com

Baca Juga: Polisi Ungkap Peristiwa Gregorius Ronald Aniaya Pacar, Dipukul Botol Minuman hingga Terseret Mobil

Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban yang merupakan sang kekasih, Dini Sera Afrianti (29), meninggal dunia pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak anggota DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


 




Sumber : Kompas TV/TribunJatim.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x