Kompas TV regional berita daerah

Soal Sengketa Lahan PT ALJ, DPRD Morut Minta Pemda Bentuk Tim Terpadu Libatkan BPN dan Polres

Kompas.tv - 3 Oktober 2023, 19:25 WIB
soal-sengketa-lahan-pt-alj-dprd-morut-minta-pemda-bentuk-tim-terpadu-libatkan-bpn-dan-polres
Safri : hasil RDP juga mempersilahkan pihak perusahaan yang telah memnguasai lahan melalui pembelian yang sah untik melakukan gugatan hukum kepada pihak lain yang mengklaim kepemilikan bidang tanah (Sumber: KOMPAS.TV)
Penulis : KompasTV Makassar

MOROWALI UTARA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara meminta pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang melibatkan BPN dan Polres dalam mendukung validasi alas hak tanah terkait pembebasan lahan PT Afit Lintas Jaya.

"Betul, salah satu poin hasil RDP tadi yakni kita meminta pemda untuk membentuk tim terpadu dengan melibatkan BPN dan Polres Morut dalam melakukan validasi alas hak tanah," ungkap Wakil Ketua DPRD Morut, Muhammad Safri saat ditemui usai memimpin RDP tersebut, Selasa (3/10/2023).

Safri mengungkapkan dalam rapat tersebut disepakati bahwa bagi masyarakat yang memiliki alas hak dan dikuasai secara sepihak oleh perusahaan dipersilahkan untuk melakukan gugatan hukum sesuai UU yang berlaku.

"Yang kedua adalah, bagi masyarakat  yang punya alas hak dan dikuasai oleh perusahaan dengan cara sepihak atau melalui kepemilikan pihak lain, disilahkan melakukan gugatan hukum sesuai peraturan perundangan," ungkapnya.

Disisi lain kata Safri, hasil RDP juga mempersilahkan pihak perusahaan yang telah memnguasai lahan melalui pembelian yang sah untik melakukan gugatan hukum kepada pihak lain yang mengklaim kepemilikan bidang tanah tersebut.

"Bagi perusahaan yang telah menguasai bidang tanah dalam wilayah usaha kegiatannya melalui pembelian sah (jual beli) dapat juga melakukan gugatan hukum kepada yang menjual maupun kepada pihak lain yang mengklaim kepemilikan bidang tanah tersebut," bebernya.

Safri menambahkan sebelum ada kepastian hukum atas alas hak tanah tersebut, pihak PT ALJ diminta untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada bidang tanah yang sedang dalam sengketa.

"Rapat tadi juga memutuskan bahwa pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan pada bidang tanah yang sedang dalam sengketa hingga adanya kepastian hukum atas alas hak tanah tersebut," pungkasnya.

RDP ini sendiri digelar DPRD Morowali Utara sebagai tindaklanjut dari hasil peninjauan lapangan terkait pembebasan lahan dan aktivitas PT Afit Lintas Jaya di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia.


#morowaliutara
#PTALJ
#muhammadsaffri



Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x